SOSOK

Jadi Penyebab Razman Dipolisikan, Inilah Sosok Iqlima Kim, Eks Aspri Pernah Ngaku Dilecehkan Hotman

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini  bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum

|
Editor: Feryanto Hadi
Instagram iqlimakim_
PELECEHAN. Iqlima Kim menjadi awal permasalahan laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution. Saat itu, Razman menjadi pengacara Iqlima saat menuding Hotman Paris melakukan pelecehan seksual 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Heboh pengacara Razman Nasution ngamuk-ngamuk di persidangan yang menghadirkan Hotman Paris selaku saksi pelapor

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) berlangsung ricuh.

Bahkan, sempat ada insiden pengacara Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.

Hotman tampak hanya duduk ketika Razman dengan penuh amarah mendekat ke arahnya

Tak lama kemudian, Hotman diamankan oleh beberapa orang

Hotman segera digiring ke luar ruang sidang

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini  bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.

Baca juga: Momentum Razman Nasution Murka kepada Hotman Paris di Persidangan, Sempat Gebrak Meja

Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).

Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani Akan Bikin dr Reza Gladys Meringkuk di Penjara Jika Tuduhan Pemerasan Tak Terbukti

Baca juga: Cobaan Berat Anne Ratna, Dulu Bikin Dedi Mulyadi Menduda, Kini Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi

Sosok Iqlima Kim

Iqlima Kim kondang setelah diumumkan oleh Hotman Paris menjadi asisten pribadinya

Dia sebelumnya adalah seorang model dan pemain sinetron

Namun, beberapa waktu kemudian, Iqlima Kim memutuskan mundur sebagai asisten pribadi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved