Tak Bermaksud Mempersulit! Ini Alasan Bahlil Atur Pembelian Gas Elpiji 3kg Lewat Pangkalan

Bahlil Lahadalia Menteri ESDM menyampaikan alasan membuat aturan yang mendorong masyarakat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan bukan pengecer.

Editor: Joanita Ary
warta kota/nuril yatul
ELPIJI 3 KG LANGKA - Bahlil Lahadalia Menteri ESDM menyampaikan alasan membuat aturan yang mendorong masyarakat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan bukan pengecer. Bahlil mengatakan peraturan itu agar subsidi yang diberikan negara tepat sasaran. Selain itu ia juga beralasan larangan itu dilakukan untuk mencegah permainan harga. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Bahlil Lahadalia Menteri ESDM menyampaikan alasan membuat aturan yang mendorong masyarakat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan bukan pengecer.

Bahlil mengatakan peraturan itu agar subsidi yang diberikan negara tepat sasaran.

Selain itu ia juga beralasan larangan itu dilakukan untuk mencegah permainan harga.

Pasalnya, kata Bahlil, 1 tabung gas elpiji 3 kg seharga Rp15 ribu namun di pengecer bisa dijual di kisaran harga Rp25 ribu.

"Laporan yang masuk ada elpiji 3 kg yang dijual di tingkat masyarakat sampai dengan Rp25 ribu. Artinya kalau Rp25 berpotensi besar untuk tidak tepat sasaran. Maka kemudian kita tata agar belinya di pangkalan," ujar Bahlil ditemui di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan sesuai instruksi Presiden Prabowo bahwa saat ini pengecer kembali boleh menjual gas elpiji 3 kg.

Kemudian ia juga menyatakan tidak ada masalah terkait stok elpiji yang saat ini masih impor, kuota maupun subsidinya normal dan tidak ada yang dibatasi, hanya saja masalah terjadi di pendistribusian kepada masyarakat. "Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja," kata Bahlil saat ditemui di kantornya Senin, 3 Februari 2025.

Bahlil menjelaskan, negara telah memberikan subsidi untuk sektor elpiji senilai 12 ribu rupiah per kilogramnya.

Jika 1 tabung berisi 3 kilogram, berarti subsidi yang diberikan Rp36.000 per tabung.

"Laporan yang masuk, subsidi ini ada yang sebagian tidak tepat sasaran," ujarnya.

Namun sebelumnya, mulai 1 Februari 2025, liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer.

Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat.

Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan.

“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved