Pengecer Boleh Jual Gas LPG 3 Kilogram, Penjualan Bakal Diawasi Lewat Aplikasi MyPertamina

Para pengecer harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjadi sub pangkalan sebelum menjual gas LPG 3 kilogram.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
SAMBANGI PANGKALAN GAS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebut, para pengecer harus mendaftarkan diri untuk jadi sub pangkalan sebelum menjual gas LPG 3 kilogram. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantir sambangi pangkalan gas LPG 3 kilogram di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2025). (WartaKota/Nuri Yatul Hikmah) 

"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370.000-an itu kan sudah terdaftar. Nah, kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan," kata Simon.

"Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri, sudah bisa seperti biasa. Bisa membeli langsung dari pangkalan," ujar Simon.

Baca juga: Punya Usaha Laundry, Gunawan Rela Keliling Jakbar Demi Cari Gas LPG 3 Kg yang Langka

Menurut Simon, para sub pangkalan sudah otomatis terdaftar di aplikasi My Pertamina.

"Sudah otomatis, karena sudah terdaftar datanya," ucap Simon.

Di sisi lain, Bahlil dan Simon membenarkan, harga jual di pangkalan gas dan sub pangkalan akan berbeda.

"Ya pasti beda sedikit. Itulah, kenapa kami membuat aturan ini. Rp 26.000 kan tahu sendiri (mahal)," kata Bahlil.

"Seharusnya, rakyat mendapatkan harga LPG maksimal Rp 19.000. Itu sudah paling mahal, karena seharusnya itu negara itu menyubsidi sampai dengan Rp 12.000," jelas Bahlil.

Sebagai informasi, skema pengiriman gas LPG berdasarkan aturam ESDM terbaru adalah gas dari pemerintah akan dikirim ke agen-agen resmi Pertamina.

Dari agen, gas tersebut akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan gas yang ada di wilayah setempat.

Dari pangkalan gas, akan disalurkan kembali ke pengecer yang kini dinamai sub pangkalan.

Masyarakat bisa membeli gas LPG di pangkalan gas maupun sub pangkalan terdekat.

Masyarakat harus membawa KTP untuk mendapatkan satu buah gas LPG 3 kilogram. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved