Pengecer Boleh Jual Gas LPG 3 Kilogram, Penjualan Bakal Diawasi Lewat Aplikasi MyPertamina

Para pengecer harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjadi sub pangkalan sebelum menjual gas LPG 3 kilogram.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
SAMBANGI PANGKALAN GAS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebut, para pengecer harus mendaftarkan diri untuk jadi sub pangkalan sebelum menjual gas LPG 3 kilogram. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantir sambangi pangkalan gas LPG 3 kilogram di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2025). (WartaKota/Nuri Yatul Hikmah) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tegaskan, gas LPG 3 kilogram dapat dijual di warung-warung kelontong mulai Selasa (4/2/2025).

Namun, para pengecer harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjadi sub pangkalan, sebelum menjual gas 3 kilogram.

Bahlil mengatakan bahwa perubahan aturan dan ketentuan itu diterapkan usai dirinya ditelepon Presiden Prabowo Subianto buntut kesulitan masyarakat mendapatkan gas 3 kilogram.

"Ada arahan dari Pak Presiden Prabowo Subianto. Pertama, semua supplier (pengecer) kami fungsikan mulai hari ini menjadi sub pangkalan," kata Bahlil saat ditemui di pangkalan gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2025).

Bahlil berujar bahwa penjualan mereka akan diawasi oleh sistem IT lewat aplikasi MyPertamina.

Dengan demikian, pemerintah bisa memantau siapa saja pembelinya, jumlah gas yang dibeli, serta harga yang diberikan.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Kembali Jual Gas 3 kg, Pengamat: Presiden Atensi Keluhan Rakyat

Bahlil menerangkan, cara ini dapat membuat penjualan gas 3 kilogram benar-benar terkontrol dan bebas dari okum tidak bertanggung jawab.

"Nanti, Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub pangkalan," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, pendaftaran menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal, agar mereka bisa menjadi UMKM," jelasnya.

Bahlil mengungkap, saat ini pihaknya mencatat ada 370.000 pengecer gas LPG di Indonesia.

Seluruh pengecer itu akan diangkat menjadi sub pangkalan, agar bisa menjual gas LPG 3 kilogram.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Kembali Jual Gas 3 kg, Pengamat: Presiden Atensi Keluhan Rakyat

Untuk kriterianya, terang Bahlil, diperuntukkan bagi mereka yang sudah beroperasi menjual gas dalam jangka waktu yang lama.

"Jika mungkin, ada yang tidak mengikuti. Contoh, dia jual dengan harga mahal, ya nggak boleh dong. Harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh," tutur Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantir, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat intruksi langsung dari ESDM untuk membuat aplikasi yang memfasilitasi sub pangkalan.

"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370.000-an itu kan sudah terdaftar. Nah, kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan," kata Simon.

"Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri, sudah bisa seperti biasa. Bisa membeli langsung dari pangkalan," ujar Simon.

Baca juga: Punya Usaha Laundry, Gunawan Rela Keliling Jakbar Demi Cari Gas LPG 3 Kg yang Langka

Menurut Simon, para sub pangkalan sudah otomatis terdaftar di aplikasi My Pertamina.

"Sudah otomatis, karena sudah terdaftar datanya," ucap Simon.

Di sisi lain, Bahlil dan Simon membenarkan, harga jual di pangkalan gas dan sub pangkalan akan berbeda.

"Ya pasti beda sedikit. Itulah, kenapa kami membuat aturan ini. Rp 26.000 kan tahu sendiri (mahal)," kata Bahlil.

"Seharusnya, rakyat mendapatkan harga LPG maksimal Rp 19.000. Itu sudah paling mahal, karena seharusnya itu negara itu menyubsidi sampai dengan Rp 12.000," jelas Bahlil.

Sebagai informasi, skema pengiriman gas LPG berdasarkan aturam ESDM terbaru adalah gas dari pemerintah akan dikirim ke agen-agen resmi Pertamina.

Dari agen, gas tersebut akan disalurkan ke pangkalan-pangkalan gas yang ada di wilayah setempat.

Dari pangkalan gas, akan disalurkan kembali ke pengecer yang kini dinamai sub pangkalan.

Masyarakat bisa membeli gas LPG di pangkalan gas maupun sub pangkalan terdekat.

Masyarakat harus membawa KTP untuk mendapatkan satu buah gas LPG 3 kilogram. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved