Kelangkaan Elpiji

Eddy Soeparno Sorot Elpiji 3 Kg Langka, Desak Pemerintah Beri Penjelasan, Ini Daftar yang Berhak

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyoroti elpiji 3 kg yang langka di eceran. Dia pun meminta Kementerian ESDM gercep menjelaskan agar tak gaduh.

|
Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Miftahul Munir
ELPIJI 3 KG LANGKA - Sekjen PAN, Eddy Soeparno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022). Eddy yang kini menjadi Wakil Ketua MPR mengatakan Kementerian ESDM harus segera menjelaskan pada publik soal elpiji 3 kg yang langka. 

Di sisi lain, Eddy menjelaskan banyak di antara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual elpiji 3 kg

“Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan elpiji 3 kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.

Secara khusus Eddy  mengusulkan agar tata cara penjualan eloiji 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan. 

"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," tandasnya.

Seperti diketahui Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran mulai Sabtu (1/2/2025). 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. 

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan serta mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur. 

Berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah: 

1. Rumah Tangga 

Memiliki legalitas penduduk. Menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga. 

2. Usaha Mikro 

Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi: 

- Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved