Berita Jakarta

Disdik DKI Jakarta Tetapkan Syarat Penerima KJP Nilai 70, Politisi PDIP Protes

Politisi PDIP Jhonny Simanjuntak tak setuju atas usul Disdik DKI Jakarta bahwa penerima KJP adalah pelajar yang pintar saja.

Warta Kota/Istimewa
Politisi PDIP Jhonny Simanjuntak tak setuju dengan usulan Disdik DKI Jakarta agar KJP diberikan kepada pelajar yang nilainya minimal 70. Menurutnya, ini berkait kemampuan ekonomi orangtua murid. (Istimewa: Warta Kota) 

Bagi pelajar yang nilainya tidak memenuhi ambang batas, maka tidak bisa menerima bantuan pendidikan tersebut.

"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata (nilai) rapor," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko. 

"Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut," imbuhnya.

Menurut dia, selebihnya tidak ada perubahan dalam persyaratan KJP Plus mendatang. 

Rinciannya, peserta didik minimal usia 6-21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta dan memiliki NIK serta berdomilisi di Jakarta.

Kemudian penerima KJP Plus juga terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial. 

"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus," imbuhnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved