Berita Bekasi

Antre Panjang Beli Gas Elpiji 3 Kg, Warga Babelan: Bikin Susah, Ada-ada Aja Kebijakan Kayak Begini

Antre Panjang Beli Gas Elpiji 3 Kg, Warga Babelan: Bikin Susah, Ada-ada Aaja Kebijakan Kayak Begini

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
ANTREAN PEMBELIAN ELPIJI : Puluhan warga mengantre membeli gas elpiji 3 kilogram di lokasi Pangakalan Jalan Raya Pertamina, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Senin (3/2/2025). Mereka meminta pemerintah membatalkan kebijakan ini. (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi) 

"Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli elpiji 3 kg dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan," paparnya.

Maka, untuk menertibkan penyaluran elpiji subsidi, pemerintah menata ulang sistem distribusinya menjadi hanya sampai di tingkat pangkalan resmi Pertamina.

Dengan penjualan di tingkat pangkalan, maka harga elpiji 3 kg menjadi lebih terkontrol, serta data pembelian pun bisa tercatat lebih rapi.

"Jadi kalau harga di pangkalan itu ada dinaikkan, izin pangkalannya bisa dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," kata dia.

Di sisi lain, Bahlil pun mendorong para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Dengan perubahan status itu, maka pengecer tersebut dapat menjual elpiji 3 kg kembali.

"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan, supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak, ini bisa berpotensi menyalahgunakan," ucapnya.

Ini Cara Pengecer Agar Tetap Bisa Berjualan Gas Elpiji 3 Kilogram

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi penjualan elpiji 3 kilogram (kg).

Terhitung mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak akan diperbolehkan lagi menjual elpiji 3 kg.

Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Meski demikian, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot dikutip dari Kompas.com pada , Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved