Diduga Kasus Vina Cirebon Kembali Terjadi di Tasikmalaya, Rieke Diah Pitaloka Beberkan Bukti
Diduga kasus Vina Cirebon kembali terulang di Tasikmalaya, Jawa barat. Dugaan kasus Vina Cirebon terulang itu dibawa ke DPR RI pada Kamis (30/1/2025).
Saat berkonvoi, Taufik dan Aji sedang berada di sisi jalan dan keduanya merasa terganggu.
"Korban sempat melontarkan makian dan kata-kata provokatif kepada rombongan yang mengakibatkan rombongan berbalik arah dan terjadilah penganiayaan," kata Faruk.
Sehari setelahnya, polisi menyelidiki kasus tersebut, memeriksa CCTV yang terpasang di sekitar lokasi, dan memeriksa para korban dan juga saksi.
Pada 30 November 2024, polisi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Sebuah informasi dari masyarakat diterima polisi soal remaja yang sedang mengonsumsi minuman keras.
Polisi pun bertolak ke lokasi dan mendapati para remaja sedang meminum miras. Tak hanya itu, ada kartu anggota geng motor juga yang didapat oleh polisi dari remaja tersebut.
"Setelah itu, kami dalami dan mereka sendiri yang menyatakan bahwa mereka melakukan pembacokan," ucap Faruk.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Taufik sebagai korban. Taufik pun membenarkan bahwa dia dan Aji dianiaya oleh mereka.
Tak berselang lama, polisi kembali menangkap pelaku lainnya yakni Nandi. Setelah dilakukan gelar perkara, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka anak berhadapan dengan hukum ditahan di Polsek Tawang. Faruk menyebut bahwa penahanan itu dilakukan lantaran tak ada tempat khusus untuk menahan anak di Kota atau Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka Desak Pagar Luat di Bekasi Jabar Dibongkar dan Diusut Tuntas
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti motor yang dipakai saat para pelaku melakukan konvoi dan menganiaya korban.
Pada Desember 2024, polisi menyusun berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Berkas pun dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan.
"Majelis hakim di PN Tasikmalaya kota memvonis ABH 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun," kata Faruk.
Sebelumnya, empat anak dan seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap.
Mereka dituduh terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok.
Orang tua anak-anak tersebut lantas melaporkan kasus ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/1/2025).
"Dia disiksa. Saya melihat, bekas lukanya di sini (di punggung). Ada bekas rokok. Ada sundutan rokok. Ada luka celurit," ujar salah satu ibu anak yang diduga salah tangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.