Diduga Kasus Vina Cirebon Kembali Terjadi di Tasikmalaya, Rieke Diah Pitaloka Beberkan Bukti

Diduga kasus Vina Cirebon kembali terulang di Tasikmalaya, Jawa barat. Dugaan kasus Vina Cirebon terulang itu dibawa ke DPR RI pada Kamis (30/1/2025).

Editor: Desy Selviany
Tv Parlemen
DPR RI-Salah satu anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka membeberkan sederet kejanggalan penangkapan empat remaja di Tasikmalaya dalam rapat di DPR RI pada Kamis (30/1/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM - Diduga kasus Vina Cirebon kembali terulang di Tasikmalaya, Jawa barat. Dugaan kasus Vina Cirebon terulang itu dibawa ke DPR RI pada Kamis (30/1/2025).

Komisi III DPR RI membawa kasus penangkapan empat remaja di Tasikmalaya ke rapat dengar pendapat dengan Polres Tasikmalaya.

Salah satu anggota DPR RI yang hadir di rapat tersebut Rieke Diah Pitaloka kemudian membeberkan sederet kejanggalan penangkapan empat remaja di Tasikmalaya

Salah satunya kata Rieke, Polisi tidak menghadirkan bukti CCTV di sidang yang menyebut keempat remaja tersebut terbukti dalam kasus penganiayaan.

Rieke pun mengingatkan Polisi agar jangan sampai kasus Vina Cirebon kembali terulang.

“Kalau kejadian seperti ini terulang lagi setelah kasus Vina Cirebon, lalu bahkan satu anak ini sebetulnya ketika kejadian ada di Jakarta, tapi kemudian ditetapkan tersangka,” ujar Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka.

“Kita semua sepakat pelaku kekerasan dalam hal ini khususnya kasus pengeroyokan di Tasikmalaya, tangkap, adili. Tapi jangan sampai salah tangkap, ini tak bisa didiamkan,” lanjutnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya aksi pengeroyokan pada 17 November 2024 lalu.

Polisi pun menangkap empat remaja atas insiden tersebut. Namun demikian keluarga tersangka menampik keterlibatan para remaja itu dalam pengeroyokan. 

Keluarga korban juga mempermasalahkan dugaan kekerasan yang diduga dialami para remaja tersebut selama ditahan Kepolisian.

Sementara itu Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menjelaskan kronologi soal kasus penganiayaan dua orang bernama Muhammad Taufik dan Aji.  Ada empat orang yang ditangkap polisi dalam kasus ini.

Keempatnya yakni DW, FM, RW, dan RRP, semuanya masih berusia remaja. Kasus ini menjadi sorotan publik karena polisi diduga melakukan salah tangkap terhadap anak berhadapan dengan hukum(ABH) tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Faruk saat menghadiri RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Kejadian bermula ketika keempat anak berhadapan dengan hukum menggelar pesta minuman keras pada 16 November 2024 di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Seusai pesta minuman keras, mereka kemudian berkonvoi dan berkeliling di sejumlah ruas jalan di Kota Tasikmalaya menggunakan motor mereka. Keempatnya saling berboncengan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved