Pemerasan
Wanita Oknum Pengacara Diduga Terlibat Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Resmi Dipolisikan
Wanita Oknum Pengacara Diduga Terlibat Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Resmi Dipolisikan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengungkap ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Adanya dugaan keterlibatan pihak lain itu terungkap setelah polisi memeriksa Arif Nugroho, anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan sekaligus korban pemerasan AKBP Bintoro
Dalam kasus ini, AKBP Bintoro diduga memeras Arif Nugroho mencapai senilai Rp 5 miliar.
Baca juga: AKBP Bintoro dan 3 Polisi Lainnya Dimutasi Buntut Pemerasan Bos Prodia, Sidang Etik Menyusul
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kamis (30/1/2025).
Terkait keterlibatan pihak lain itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi (LP) soal dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.
Laporan itu dilayangkan oleh Pahala Manurung yang merupakan kuasa hukum Arif pada Sabtu (27/1/2025).
Adapun terlapor dalam kasus ini adalah wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum Arif.
"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Setelahnya, Arif meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar hasil penjualan mobil mewah itu untuk ditransfer ke rekening miliknya.
Namun, EDH diduga tidak memberikan uang tersebut.
Selain itu, mobil korban juga tidak dikembalikan.
"Sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ungkap Ade Ary.
Adapun AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.
Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus dugaan pemerasan ini.
Baca juga: Tak Hanya AKBP Bintoro, Tiga Polisi Lain Terlibat Pemerasan hingga Mandeknya Kasus Pembunuhan ABG
"Polda metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).
| Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kabid-Propam-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Radjo-Alriadi-Harahap.jpg)