Minggu, 12 April 2026

Pemerasan

Wanita Oknum Pengacara Diduga Terlibat Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Resmi Dipolisikan

Wanita Oknum Pengacara Diduga Terlibat Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Resmi Dipolisikan.

|
Warta Kota/Ramadhan L Q
WANITA PENGACARA TERLIBAT -- Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengungkap ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Yakni wanita oknum pengacara mantan kuasa hukum korban pemerasan sekaligus pelaku pembunuhan, Arif Nugroho, anak bos Prodia. (Ramadhan L Q/ WartaKotalive.com) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengungkap ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Adanya dugaan keterlibatan pihak lain itu terungkap setelah polisi memeriksa Arif Nugroho, anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan sekaligus korban pemerasan AKBP Bintoro

 Dalam kasus ini, AKBP Bintoro diduga memeras Arif Nugroho mencapai senilai Rp 5 miliar.

Baca juga: AKBP Bintoro dan 3 Polisi Lainnya Dimutasi Buntut Pemerasan Bos Prodia, Sidang Etik Menyusul

"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kamis (30/1/2025).

Terkait keterlibatan pihak lain itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi (LP) soal dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Laporan itu dilayangkan oleh Pahala Manurung yang merupakan kuasa hukum Arif pada Sabtu (27/1/2025).

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum Arif.

"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

 Setelahnya, Arif meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar hasil penjualan mobil mewah itu untuk ditransfer ke rekening miliknya.

Namun, EDH diduga tidak memberikan uang tersebut.

Selain itu, mobil korban juga tidak dikembalikan.

"Sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ungkap Ade Ary.

Adapun AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.

Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus dugaan pemerasan ini.

Baca juga: Tak Hanya AKBP Bintoro, Tiga Polisi Lain Terlibat Pemerasan hingga Mandeknya Kasus Pembunuhan ABG

"Polda metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved