Pemerasan
AKBP Bintoro dan 3 Polisi Lainnya Dimutasi Buntut Pemerasan Bos Prodia, Sidang Etik Menyusul
AKBP Bintoro dan 3 Polisi Lainnya Dimutasi Buntut Pemerasan, Sidang Etik Menyusul. Kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.
Hal ini buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Ini Dalih AKBP Bintoro Soal Penyidikan Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel yang Mandek
Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya.
Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.
"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.
Pihaknya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.
Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tak hanya AKBP Bintoro ternyata ada tiga anggota lainnya yang dilakukan penempatan khusus (patsus).
Hal tersebut terkait kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian.
Arif merupakan tersangka kasus pembunuhan ABG berumur 16 tahun di hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
Selain Arif, tersangka lainnya adalah Muhammad Bayu Hartanto.
Baca juga: AKBP Bintoro Ungkap Alasan Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Mandek 5 Bulan: Teknis dan Koordinasi
"Total 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025).
| Pelaku Pemerasan terhadap Ahmad Sahroni Ditangkap, Terbukti Bukan Pegawai KPK |
|
|---|
| Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Komplotan Polisi Gadungan Sekap 2 Pemuda di Karawang, Diperas Rp 20 Juta, Dibuang di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
|
|---|
| Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kabid-propam-9298545.jpg)