Kriminalitas

Tak Hanya 3 Perwira Polisi, Sosok Ini Ikut Dilaporkan Dalam Kasus AKBP Bintoro, Berikut Identitasnya

Polda Metro Jaya Ungkap Sejumlah Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro, Ini Identitasnya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Ramadhan LQ
DUGAAN PEMERASAN POLISI - Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (29/1/2025). Dalam Jumpa pers tersebut terungkap 3 perwira polisi dan seorang advokat terlibat dalam kasus pemerasan yang dialami bos Prodia. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar tersebut dialami anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho alias Bastian.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).

"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kami bersama-sama melaksanakan penyelidikan," sambungnya.

Hal ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum Arif bernama Pahala Manurung pada Sabtu (27/1/2025).

Laporan polisi (LP) itu terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terlapornya adalah seorang wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum dari Arif.

"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Arif lalu meminta uang hasil penjualan mobil mewahnya tersebut sebesar Rp3,5 miliar untuk ditransfer ke rekeningnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ucap Ade Ary.

Kendati demikian, Ade Ary mengungkapkan pihaknya masih mendalami aliran uang hasil penjualan mobil Arif.

APakah mengalir kepada AKBP Bintoro atau tidak.

"Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," tuturnya. 

3 Perwira Polisi yang Terlibat Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Kasus pemerasan terhadap bos Prodia yang diduga dilakukan AKBP Bintoro terus didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, terdapat tiga perwira Polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan yang berawal dari pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Tiga perwira Polisi lainnya antara lain, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.

Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ucap Radjo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.

Radjo pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan yang terbaru Rp5 miliar.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.

Hal ini buntut kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya.

Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.

"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.

Pihaknya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia

Kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian menyita perhatian publik.

Pasalnya, diduga oknum polisi yang melakukan pemerasan adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Bintoro diduga melakukan pemerasan supaya penyelidikan kasus pembunuhan serta pemerkosaan terhadap anak AP (16) oleh tersangka Arif tak dilanjutkan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal pun angkat bicara.

Baca juga: AKBP Bintoro Ditahan Bid Propam Polda Metro Jaya Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Miliaran Rupiah

Ade Rahmat mengaku tak mengetahui dugaan pemerasan tersebut.

Namun, ia sempat heran lantaran kasus itu cukup lama untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama," ucapnya, Senin (27/1/2025).

"Sudah sering saya ingatkan saat anev (analisis dan evaluasi) berkali-kali," sambungnya.

Pelimpahan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri pun ternyata tidak dilakukan saat era Bintoro, tetapi oleh Kasat Reskrim yang baru, AKBP Gogo Galesung.

Baca juga: AKBP Bintoro Bantah Peras Rp20 Miliar, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Anak Bos Prodia

"Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2, langsung lancar," kata Ade Rahmat.

Dengan demikian, ia mengakui kasus tersebut sempat terhenti.

"Ya begitu lah (mandek)," ujar eks Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kini, kasus itu sudah P21 dan tahap dua pelimpahan tersangka.

"Kasus sudah P21 & tahap 2 dilimpahkan tersangka dan BB (barang bukti) ke Kejaksaan," tutur Ade Rahmat.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kini ditahan Propam Polri.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kini ditahan Propam Polri. (Warta Kota/Nurma Hadi)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menuturkan, jaksa masih menyusun dakwaan bagi tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Baru proses penyusunan dakwaan," ucapnya, saat dikonfirmasi.

Pihaknya bakal menyelesaikan surat dakwaan secepatnya agar segera disidangkan. 

Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dilakukan penempatan khusus (patsus) soal kasus dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Adapun patsus terhadap Bintoro berada di Paminal Polda Metro Jaya.

Bintoro sebelumnya diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

Namun, belum diterangkan secara detail terkait pemeriksaan Bintoro.

Pasalnya, proses pelanggaran etik hingga saat ini masih berlangsung.

Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

“Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri. 

IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. 

“Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.

Sugeng berujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu. 

IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 Miliar.

Bantahan Bintoro

Di sisi lain, AKBP Bintoro pun buka suara dengan memberi bantahan terkait informasi yang beredar itu.

Menurut dia, pemerasan yang dituduhkan kepada dirinya merupakan fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada," kata Bintoro.

Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara itu sampai kejaksaan.

"Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan," sambung dia.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," katanya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved