Kriminalitas
Tak Hanya 3 Perwira Polisi, Sosok Ini Ikut Dilaporkan Dalam Kasus AKBP Bintoro, Berikut Identitasnya
Polda Metro Jaya Ungkap Sejumlah Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro, Ini Identitasnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dengan demikian, ia mengakui kasus tersebut sempat terhenti.
"Ya begitu lah (mandek)," ujar eks Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Kini, kasus itu sudah P21 dan tahap dua pelimpahan tersangka.
"Kasus sudah P21 & tahap 2 dilimpahkan tersangka dan BB (barang bukti) ke Kejaksaan," tutur Ade Rahmat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menuturkan, jaksa masih menyusun dakwaan bagi tersangka Arif dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Baru proses penyusunan dakwaan," ucapnya, saat dikonfirmasi.
Pihaknya bakal menyelesaikan surat dakwaan secepatnya agar segera disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dilakukan penempatan khusus (patsus) soal kasus dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah.
Adapun patsus terhadap Bintoro berada di Paminal Polda Metro Jaya.
Bintoro sebelumnya diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).
Namun, belum diterangkan secara detail terkait pemeriksaan Bintoro.
Pasalnya, proses pelanggaran etik hingga saat ini masih berlangsung.
Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.
“Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025), dikutip dari Tribunnews.
Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.
IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi.
“Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.
Sugeng berujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas kasus pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu.
IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 Miliar.
Bantahan Bintoro
Di sisi lain, AKBP Bintoro pun buka suara dengan memberi bantahan terkait informasi yang beredar itu.
Menurut dia, pemerasan yang dituduhkan kepada dirinya merupakan fitnah.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada," kata Bintoro.
Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara itu sampai kejaksaan.
"Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan," sambung dia.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Bejat, Pria Cabul yang Sudah Lanjut Usia di Cakung Jaktim Gagahi Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
Pelaku Ambil Barang Berharga setelah Membunuh hingga Buang Jasad Wanita di Sungai Citarum Karawang |
![]() |
---|
Terapis Wanita Diminta Bayar Rp 50 Juta Jika Keluar dari Tempat Spa sebelum Tewas, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Polisi Dalami Dugaan Denda Rp50 Juta di Balik Kematian Terapis Spa di Pejaten |
![]() |
---|
Sempat Disetubuhi, Ini Penyebab Pelaku Bunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kali Citarum Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.