Kasus Pencabulan

Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Tetap Tersangka Pencabulan Anak

Andry Eswin menjelaskan, wewenang hakim pada sidang praperadilan hanya mengadili status tersangka RK

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/m rifqi
KASUS PENCABULAN ANAK. Hakim PN Depok menolak praperadilan yang diajukan tersangka Rudy Kurniawan. Foto menunjukkan massa Depok Youth Movement (DYM) membawa poster saat sidang praperadilan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK), di PN Depok, Senin (20/1/2025). Mereka minta agar politisi PDIP itu segera dihukum. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Anak Agung menolak permohonan yang diajukan Rudy Kurniawan (RK), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (30/1/2025).

Meski praperadilan oknum Anggota DPRD Kota Depok itu ditolak, wewenang penahanan sementara tersangka diserahkan ke penyidik yakni pihak kepolisian.

Humas PN Depok, Andry Eswin menjelaskan, wewenang hakim pada sidang praperadilan hanya mengadili status tersangka RK.

“(Penahan) Itu nanti kewenangan dari penyidik masalah penahanan atau enggak,” kata Eswin.

“Di sini kita (PN Depok) hanya mengadili,” sambungnya.

Baca juga: Diduga Cabuli 15 Wanita, Agus Buntung di Mata Hotman Paris: Lebih Romantis Dibanding Pengacara Cabul

Praperadilan Ditolak 

Eswin menambahkan, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.

“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.

Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.

Namun menurut Eswin, perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.

“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.

“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” sambungnya. 

Cabuli Anak di Bawah Umur 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved