Kasus Pencabulan
Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Tetap Tersangka Pencabulan Anak
Andry Eswin menjelaskan, wewenang hakim pada sidang praperadilan hanya mengadili status tersangka RK
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Anak Agung menolak permohonan yang diajukan Rudy Kurniawan (RK), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (30/1/2025).
Meski praperadilan oknum Anggota DPRD Kota Depok itu ditolak, wewenang penahanan sementara tersangka diserahkan ke penyidik yakni pihak kepolisian.
Humas PN Depok, Andry Eswin menjelaskan, wewenang hakim pada sidang praperadilan hanya mengadili status tersangka RK.
“(Penahan) Itu nanti kewenangan dari penyidik masalah penahanan atau enggak,” kata Eswin.
“Di sini kita (PN Depok) hanya mengadili,” sambungnya.
Baca juga: Diduga Cabuli 15 Wanita, Agus Buntung di Mata Hotman Paris: Lebih Romantis Dibanding Pengacara Cabul
Praperadilan Ditolak
Eswin menambahkan, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.
“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.
Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Namun menurut Eswin, perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.
“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.
“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” sambungnya.
Cabuli Anak di Bawah Umur
Bocah SD Dirudapaksa 11 Anak Punk, Sang Ibu Syok dan Meninggal Akibat Serangan Jantung |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Brigadir Y Tersangka Kasus Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur, Termasuk Anak Tiri |
![]() |
---|
Ayah yang Hamili Anak Kandung di Tangerang Hobi Kawin dan Punya 3 Istri |
![]() |
---|
TEGA! Kakek Tiri Ini Cabuli Cucu Selama 2 Bulan hingga Tewas, Sempat Ancam Bunuh Keluarga |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Depok, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.