Berita Regional

Ada Kebijakan Ganjil Genap Menuju Puncak Bogor, Volume Kendaraan Saat Liburan Diprediksi Meningkat

Kebijakan ganjil-genap kembali berlaku di jalan menuju kawasan tempat wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, saat libur Isra Miraj, Senin (27/1/2025).

WartaKota/Hironimus Rama
Kebijakan ganjil-genap kembali berlaku di jalan menuju kawasan tempat wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, saat libur Isra Miraj, Senin (27/1/2025). Suasana lalu lintas di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (4/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap kembali berlaku di jalan menuju tempat wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin (27/1/2025).

Aturan berlaku bersamaan dengan libur tanggal merah Isra Miraj.

Sistem yang membatasi penggunaan pelat nomor kendaraan pribadi ini diterapkan di pintu masuk tepatnya di seputaran Exit Gerbang Tol Ciawi di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Puluhan Ribu Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Cianjur, BPBD Ingatkan Jalur Rawan Longsor Pohon Tumbang

Ganjil atau genapnya suatu kendaraan dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.

Mengacu pada hari Senin ini, kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalur wisata tersebut adalah kendaraan berpelat ganjil.

Pengendara harus menyelaraskan pelat nomor kendaraan dengan tanggal ganjil hari ini di kalender.

Baca juga: Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Wisatawan Serbu Kawasan Wisata Puncak Bogor

Pengamatan Kompas.com di lokasi, petugas gabungan terdiri dari TNI/Polri hingga Polisi militer TNI AL berjaga di pintu masuk Puncak atau seputaran Exit GT Tol Ciawi Km 48+200, Simpang Gadog.

Petugas memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat melintas atau memasuki kawasan wisata Puncak.

Polisi akan menindak pelanggar aturan ganjil genap saat mereka tiba di ruas jalan menuju kawasan wisata tersebut.

Baca juga: Libur Panjang, Lalin Macet di Puncak Bogor, Polisi Berlakukan One Way, Ganjil Genap dan Contraflow

Sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil saat ini langsung diberi sanksi putar balik.

Para pelanggar aturan ganjil genap tersebut diarahkan untuk kembali ke tempat asalnya dan dilarang memasuki jalur wisata Puncak Bogor.

Kepala Satuan Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, Senin ini diprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan arus liburan ke kawasan wisata Puncak.

Baca juga: Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Puncak Arus Balik Kendaraan Diprediksi 29 Januari

"Kemungkinan ada peningkatan di hari Senin, sudah banyak antrean dari Ciawi maupun tol dari arah Jakarta, sehingga diberlakukan gage di pagi hari," katanya.

"Kemungkinan juga dilaksanakan rekayasa satu arah dari Jakarta menuju Puncak dan sebaliknya," ucap Rizky.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Puncak Bogor Diberlakukan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved