Minggu, 26 April 2026

Polemik Pagar Bambu

Bangkai Lumba-lumba Ditemukan di Pagar Laut Bambu Bekasi, Begini Kesaksian Nelayan

Seorang nelayan sekitar, Markum (45) mengatakan bangkai lumba-lumba itu diperkirakan berukuran 1,5 meter.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
ist
Seekor lumba-lumba ditemukan mati mengapung di pagar laut bambu perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (22/1/2025). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, TARUMAJAYA - Satu ekor lumba-lumba ditemukan mati mengapung di pagar laut bambu perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (22/1/2025).

Seorang nelayan sekitar, Markum (45) mengatakan bangkai lumba-lumba itu diperkirakan berukuran 1,5 meter.

Lalu pada bagian tubuh ikan seperti hidung, mata, dan punggung nampak membusuk.

Bangkai ikan laut berjenis mamalia itu sudah terlihat sejak Selasa (21/1/2025).

"Sejak kemarin (kesangkut pagar laut," kata Markum kepada awak media, Rabu (22/1/2025)..

Markum menjelaskan lumba-lumba tersebut diduga mati diantaranya karena terangkut jaring.

Baca juga: Selama Ini Merasa Dizalimi, Ratusan Nelayan Pekikkan Takbir saat Ikut Bantu Bongkar Pagar Laut

Usai mati, bangkai lumba-lumba tersebut kemudian terbawa arus laut hingga kemudian tersangkut di pagar bambu laut.

“Penyebab kalau tidak karena jaring atau ketabrak kapal atau kesangkut jaring,” jelasnya.

Markum mengungkapkan bangkai tersebut tidak akan dievakuasi.

Sebab nantinya badan ikan tersebut akan hancur perlahan. 

“Kalau ikan begitu mah dibiarin aja, soalnya nanti badan ikannya hancur sendiri ,” pungkasnya. 

PT TRPN Memprotes KKP Segel Proyek Pagar Bambu di Perairan Bekasi 

Sebelumnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengaku alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segel aktivitas proyek pagar bambu di perairan pesisir laut pantau Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025) kemarin membingungkan.

 Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan tindakan pengsegelan oleh KKP itu justru ternilai tidak sinkron.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved