Senin, 20 April 2026

Pilkada 2024

Nama Mahfud MD Dibawa-bawa Dalam Sidang Sengketa Pilkada Kota Bima, Ini Tanggapan Hakim MK

Nama Mahfud MD Dibawa-bawa Dalam Sidang Sengketa Pilkada Kota Bima, Ini Tanggapan Hakim MK

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
Sidang sengketa Pilkada Kota Bima, NTB di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (21/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nama Mahfud MD ikut dibawa dalam sidang sengketa Pilkada Kota Bima, NTB di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (21/1/2025).

Hal tersebut terjadi ketika Kuasa Hukum KPU Kota Bima, Ahmad, menjelaskan ihwal nama Mahfud tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 Kelurahan Paruga. 

Dalam sidang tersebut, nama seorang pemilih bernama 'Mahfud' didalilkan tidak diperbolehkan mencoblos di TPS. 

Hal itu pun dijadikan candaan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Saldi Isra menyela dengan nada bercanda.

"Mungkin yang dimaksud ini Mahfud MD, Pak," kata Saldi dikutip dari Tribunnews.com, disambut tawa hadirin.

Saldi melanjutkan gurauannya dengan mengatakan bahwa menemukan Mahfud MD di Bima tentu tidak mungkin. 

"Enggak ketemu lah kalau di Bima Mahfud MD kan," tambahnya. 

Ahmad, yang sedang memberikan tanggapan, turut tersenyum sebelum menegaskan, "Juga tidak ada di dalam DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan)."

Kelakar ini terjadi di tengah pembahasan serius tentang dalil pasangan calon nomor urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah, yang mengklaim adanya pelanggaran hak pilih seorang pemilih bernama Mahfud.

Dalam permohonan mereka, disebutkan Mahfud telah menerima surat undangan memilih namun tetap tidak diperbolehkan mencoblos oleh petugas di TPS.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved