Berita Jakarta

Sistem Digital Cakra Presisi Diterapkan, Surat Tilang Dikirim ke Pelanggar Lalin via WhatsApp

Ditlamtas Polda Metro Jaya terus berbenah, mulai hari ini ditetapkan sistem canggih buat pelanggar lalin yakni mengirim surat tilang via WA.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ilustrasi - Polisi sedang menilang seorang pengendara motor yang melanggar lalin. Mulai hari ini surat tilang akan dikirim via WA. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem digital Cakra Presisi per Senin (20/1/2025) hari ini.

Diketahui, Cakra Presisi adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di berbagai titik atau wilayah.

Sehingga polisi tidak akan lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan.

Sistem ini dirancang guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penerapan sistem Cakra Presisi yang dimulai hari ini pun dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Baca juga: Segera Urus, Kejari Depok Bakal Musnahkan Berkas Tilang di Atas 2 Tahun 

"Iya, sudah mulai diterapkan," ujar Ojo, saat dikonfirmasi, Senin.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi.

Rencananya sistem tersebut mulai dioperasionalkan pada pekan depan atau Senin hari ini.

Baca juga: Siap‐siap Surat Tilang Akan Dikirim Via Whatsapp, Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA (WhatsApp)," ujar Latif, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Eks Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur tersebut menuturkan, sistem notifikasi ETLE secara digital ini didukung oleh data nomor handphone pemilik kendaraan.

"Karenanya, Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini telah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya," ucapnya.

Ilustrasi - Pelanggar lalin sedang memperlihatkan surat tilang.
Ilustrasi - Pelanggar lalin sedang memperlihatkan surat tilang. (Warta Kota/M. Rifqi Ibnumasy)

"Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp," sambung dia.

Jika pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.

Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut.

Mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," kata Latif.

"Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol Kendaraan tersebut akan terblokir," lanjutnya.

Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan  pembayaran denda tilang ETLE.

"Dengan cara mentransfer ke nomor Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking," ucap dia.

"Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK," sambung Latif. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved