Berita Depok

Segera Urus, Kejari Depok Bakal Musnahkan Berkas Tilang di Atas 2 Tahun 

Segera Urus, Kejari Depok Bakal Musnahkan Berkas Tilang di Atas 2 Tahun 

Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Berkas tilang. Segera Urus, Kejari Depok Bakal Musnahkan Berkas Tilang di Atas 2 Tahun  

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menghapus perkara pelanggaran lalu lintas atau tilang yang tidak diambil pelanggar dalam kurun waktu dua tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok Edrus menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam aturan tersebut tertuang, berkas pelanggaran lalin yang tidak diambil oleh pelanggar selama dua tahun dianggap daluwarsa.

"Tilang yang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun akan kami hapus dan menjadi kedaluwarsa,” Edrus, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Rabu (18/12/2024).

Demikian juga wewenang jaksa untuk melaksanakan putusan perkara, telah gugur," sambungnya.

Edrus menjelaskan, daluwarsa merupakan batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Baca juga: Viral Video Polisi Tilang Truk di Kawasan Industri Cikarang Bekasi, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Selain itu, daluwarsa merupakan upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan. 

Tujuan peraturan tersebut, agar penuntutan tindak pidana, tidak dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

"Adapun, periode pelanggar yaitu bulan Juli 2022 hingga Desember 2022 dalam Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang telah mempunyai kekuatan tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Guru di Depok Adang Bus, Polisi Tilang Sopir Bus yang Mainkan Klakson Telolet Dekat Sekolah

Kebijakan ini dilakukan agar surat-surat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan pelanggar dalam mengurus berkas kendaraan bermotor.

"Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut," ungkapnya.

"Bagi pelanggar lalu lintas periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda, segera lakukan pengambilan dan pembayaran ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, untuk menghindari penghapusan," pungkasnya. (m38)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved