Berita Depok
Segera Urus, Kejari Depok Bakal Musnahkan Berkas Tilang di Atas 2 Tahun
Segera Urus, Kejari Depok Bakal Musnahkan Berkas Tilang di Atas 2 Tahun
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menghapus perkara pelanggaran lalu lintas atau tilang yang tidak diambil pelanggar dalam kurun waktu dua tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok Edrus menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam aturan tersebut tertuang, berkas pelanggaran lalin yang tidak diambil oleh pelanggar selama dua tahun dianggap daluwarsa.
"Tilang yang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun akan kami hapus dan menjadi kedaluwarsa,” Edrus, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Rabu (18/12/2024).
Demikian juga wewenang jaksa untuk melaksanakan putusan perkara, telah gugur," sambungnya.
Edrus menjelaskan, daluwarsa merupakan batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.
Baca juga: Viral Video Polisi Tilang Truk di Kawasan Industri Cikarang Bekasi, Ini Penjelasan Kasat Lantas
Selain itu, daluwarsa merupakan upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
Tujuan peraturan tersebut, agar penuntutan tindak pidana, tidak dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
"Adapun, periode pelanggar yaitu bulan Juli 2022 hingga Desember 2022 dalam Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang telah mempunyai kekuatan tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok," ungkapnya.
Baca juga: Buntut Guru di Depok Adang Bus, Polisi Tilang Sopir Bus yang Mainkan Klakson Telolet Dekat Sekolah
Kebijakan ini dilakukan agar surat-surat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan pelanggar dalam mengurus berkas kendaraan bermotor.
"Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut," ungkapnya.
"Bagi pelanggar lalu lintas periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda, segera lakukan pengambilan dan pembayaran ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, untuk menghindari penghapusan," pungkasnya. (m38)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo Buruh di DPR, Polres Metro Depok Datangi Sejumlah Sekolah |
![]() |
---|
Cerita Pahit Pencari Kerja di Depok, Tidak Kunjung Dapat Pekerjaan Walaupun Empat Kali Ikut Job Fair |
![]() |
---|
Kabar Baik Buat Pejuang Loker, Job Fair Depok Buka 3.000 Lowongan Kerja dari 50 Perusahaan |
![]() |
---|
Job Fair Disnaker Depok Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Antrean Panjang Mengular |
![]() |
---|
Depok Diguyur Hujan Lebat Sore Ini, BMKG Beri Peringatan Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.