Kakorpolairud Baharkam Polri Sebut Pagar Laut di Tangerang Bakal Dibongkar Segera

Pagar laut sejauh 30 kilometer yang berada di Laut Tangerang akan dibongkar buntut keluhan nelayan yang merasa terganggu dalam aktivitas mencari ikan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih mengungkapkan bahwa pagar laut sejauh 30 kilometer di Laut Tangerang akan dibongkar buntut aktivitas nelayan terganggu. 

"Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada," terang Ipung.

Untuk itu Ipung menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya.

Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.

Kemudian ia pun memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut.

Bila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dikunjung cabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut.

"Pasti ada denda segala macamnya karena negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin. Jadi kami waktu 7 km itu sudah kami melakukan pemeriksaan, kita sampaikan siapa penanggung jawabnya belum ada. Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari selesai setelah itu kita ratakan," tegas Ipung. (M31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved