Polemik Pagar Laut
Keuntungan di Kasus Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut di Bekasi Diperkirakan Capai Miliaran Rupiah
Para tersangka diduga memalsukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di sekitar pagar laut
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, keuntungan yang didapat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, mencapai miliaran Rupiah.
Diketahui, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara itu, dua di antaranya eks kepala desa (kades) Segarajaya berinisial MS dan Kades Segarajaya Abdul Rasyid yang menjabat sejak 2023 hingga saat ini.
"(Perkiraan) sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah didapatkan, karena kami mengetahui bahwa dari objek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," ujar Djuhandhani, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Polemik Pagar Laut Tangerang, Kejagung Minta Polri Usut Juga Dugaan Korupsi, Bukan Pidananya Saja
Para tersangka tersebut, ucap Djuhandhani, diduga memalsukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di sekitar pagar laut.
"93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subjek maupun objeknya dipindah ke luat dengan luasan yang lebih luas lagi," tuturnya.
Selain MS dan Rasyid, tersangka lainnya adalah GM selaku Kasi Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya.
Lalu AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL.
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Djuhandhani.
Pihaknya, ucap jenderal bintang satu itu, telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti kasus pemalsuan dokumen ini juga telah dikantongi.
Baca juga: Terkuak Alasan Dedi Mulyadi Dicopot dari Jabatannya: Kebijakannya Dianggap Kontroversial
"Di samping itu bukti-bukti lain juga kami dapatkan dari labfor, di mana pernah kami sampaikan ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka bakal dilakukan pada pekan depan guna melengkapi berkas perkara kasus ini.
"Penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya, secepatnya agar segera dapat kami (melakukan) pemberkasan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," kata dia.
Djuhandhani menuturkan bahwa penyidik juga masih belum menahan kesembilannya.
"Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan terhadap Saudara MS, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.