Kabar Duka

Alvin Lim Meninggal, Pernah Ungkap Kejanggalan Penembakan KM 50 hingga Sebut Sambo Tak Dipenjara

Alvin Lim dikabarkan meninggal dunia usai menjalani perngobatan rutin di sebuah rumah sakit

|
Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
Alvin Lim saat bebas perdana dari Lapas Kelas I Cipinang, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023). Alvin Lim dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (5/1/2024) siang 

Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2022. 

Dalam laporan tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelontor 50 Ton Beras untuk Warga yang Hidupnya Hancur Akibat Kenaikan Harga BBM

Alvin Lim diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. 

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik," katanya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

"Dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," lanjut dia

Sebut Sambo tak tidur di sel

Pasca bebas dari penjara, Pendiri sekaligus Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim kembali menghebohkan publik.

Kali ini, dirinya mengungkapkan sosok pelaku pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Salemba katanya tidak pernah tidur di dalam sel tahanan.

Hal tersebut disampaikan Alvin Lim dalam podcast Richard Lee pada Rabu (4/1/2024).

"Saya kasih tahu Bapak satu hal ya, di situ yang menarik ya pak, Sambo bilangnya di Lapas Salemba kan? dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba pak, namanya doang di situ," ungkap Alvin Lim kepada Richard Lee.

"Saya kan di Lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mohon maaf saya sama Edward dan sama yang (napi) tipikor lain bebas, mau jalan-jalan ke mana, mau sampai jalan-jalan ke kantor depan, kantor satu, kantor dua, kantor tiga enggak ada yang berani negor kami pak," bebernya.

"Itu si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di Lapas Salemba," tambahnya.

"Jadi di mana?" tanya Richard Lee.

"Di kantor KPLP di atas, gedung ruang ada AC, namanya doang di situ," tegas Alvin Lim.

Baca juga: Imbas Adu Banteng KA Turangga VS Commuter Line, KA Serayu Diputar-KA Cikurai Dibatalkan

Baca juga: Video Detik-detik Pasca Tabrakan KA Turangga VS Commuter Line, Penumpang Histeris: Turun Ibu Turun!

Tak hanya Ferdy Sambo, Alvin juga mengungkapkan Richard Eliezer tidak pernah berada di Lapas Salemba.

Richard Eliezer katanya hanya datang ke lapas untuk foto-foto, lalu kembali ke Mabes Polri.

"Eliezer cuma dateng nama doang di situ habis foto-foto dikirim lagi balik ke Mabes. Kaga ada di situ pak, cuma biar dapet namanya, saya tahu semua pak," ungkap Alvin Lim.

"Itu kenyataannya, cuma satu hari doang di situ, saksinya banyak pak. Kriminal-kriminal lain sebagai saksinya banyak," bebernya.

Dalam podcast terpisah, Alvin Lim mengungkapkan kecurangan terjadi di setiap lini penegak hukum karena adanya oknum aparat.

Satu di antaranya adalah seorang Jenderal Bintang satu yang ditegaskannya menjadi pelindung para tahanan Investasi Bodong.

"Ini bukti screenshoot saya tampilkan agar tidak menjadi fitnah dan masyarakat bisa melihat risiko dan apa kontribusi saya dalam kasus Investasi bodong terutama Indosurya," ujar Alvin Lim dalam video di Quotient TV Channel.

Alvin menyampaikan janji menangkap dan menahan para terlapor LP Indosurya, yaitu Surya Effendy dan istrinya Henry Surya diungkapkannya hanyalah pepesan kosong.

Sebab janji tersebut hingga kini tidak dilaksanakan.

Selain oknum Jenderal tersebut, Alvin Lim meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD dapat tuntas menyelesaikan kasus Indosurya.

"Ini LP 0086 type A tentang pemalsuan, sudah P21 dan seharusnya disidangkan tapi hingga kini tidak disidangkan. Mahfud loh yang menginisiasi LP tersebut dengan Kabareskrim, seharusnya Mahfud bertanggung jawab memastikan kasus ini berjalan," katanya.

Klarifikasi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun akhirnya angkat bicara.

Arman membantah pernyataaan Alvin Lim terkait kliennya yang tak ditahan di Lapas Salemba. 

Sambo, kata dia, menempati ruang tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat berada di Lapas Salemba.

"Perlu kami sampaikan, klien kami bapak Ferdy Sambo berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arman, kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Ia menambahkan, kliennya patuh terhadap hukum sejak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini sedang menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Lebih lanjut, Arman mengatakan pihaknya akan proses hukum bagi Alvin Lim maupun pihak lain yang menyebar kebohongan.

"Perlu kami tegaskan kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi menggiring nama klien kami untuk hal-hal yang tidak terkait dengan proses hukum klien kami, dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," tuturnya.

"Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," lanjut Arman.

Di sisi lain, Alvin Lim turut menanggapi bantahan kubu Ferdy Sambo tersebut.

"Itu hak mereka, saya bicara apa yang saya ketahui," ujar dia, saat dihubungi.

"Baik dari apa yang saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silakan bantah, biar masyarakat menilai," lanjutnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved