Kabar Duka
Alvin Lim Meninggal, Pernah Ungkap Kejanggalan Penembakan KM 50 hingga Sebut Sambo Tak Dipenjara
Alvin Lim dikabarkan meninggal dunia usai menjalani perngobatan rutin di sebuah rumah sakit
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara Alvin Lim meninggal dunia pada Minggu (5/1/2025) siang.
Alvin Lim dikabarkan meninggal dunia usai menjalani perngobatan rutin di sebuah rumah sakit
Diketahui, Alvin Lim memiliki riwayat penyakit seperti gagal ginjal kronis, gagal jantung hingga sesak napas
Semasa hidup, Alvin Lim menjadi sosok kontroversial
Dia dikenal sebagai pengacara yang berani mengungkap kasus-kasus sensitif.
Berikut Warta Kota merangkum beberapa masalah sensitif yang dikomentari Alvin Lim
Baca juga: Alvin Lim Meninggal, Pernah Ungkap Kejanggalan Penembakan KM 50 hingga Sebut Sambo Tak Dipenjara
Sebut penembakan Laskar FPI janggal
Alvin Lim menjadi perbincangan hangat di beberapa media sosial setelah ia memberikan pernyataan mengenai kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek di podcast Refly Harun
Alvin menyinggung adanya dugaan pelecehan hukum atau obstruction of justice terhadap kasus itu di saat momentum terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus KM 50, Alvin Lim menjelaskan, posisinya sebagai praktisi hukum, harus objectif, dimana tidak boleh melihat siapa korban dalam penegakkan hukum sesuai asas Equality before the Law.
"Saya bukan Islam dan bukan simpatisan FPI. Tapi dalam kasus KM50, itu bukanlah penegakan hukum melainkan dugaan penyelewengan, pelecehan hukum (obstruction of justice) dan peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Kita harus fair dalam menilai, dan melepaskan segala kepentingan politik. Jika tidak hukum bukan menjadi instrumen pemberi keadilan melainkan menjadi alat penguasa untuk menekan rakyat," ungkap Alvin Lim di Jakarta, Rabu (24/8/2022)
Kasus KM 50 yang merupakan peristiwa penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta – Cikampek, kembali mengemuka seiring berjalannya penyelidikan terhadap kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, di media sosial, khususnya Twitter, muncul dorongan dari warganet untuk membuka kembali kasus kematian laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, dalam peristiwa itu enam pengawal Habib Rizieq Shihab tewas dengan luka penuh tembakan.
Baca juga: AKBP Handik Zusen Ditahan usai Terseret Kasus Sambo, Pernah Dijuluki Komandan Pemburu Laskar FPI
Polisi menyebut, sempat terjadi peristiwa tembak-menembak antara laskar dan petugas.
Namun, keterangan berbeda sempat dilontarkan pihak kuasa hukum termasuk keluarga korban.
Sebelum bicara di podcast Refly Harun, Alvin Lim sempat trending topik ketika membicarakan masalah KM 50.
Sebuah video yang memperlihatkan Alvin Lim menyebut Habib Rizieq Shihab benar soal kasus KM 50 penuh rekayasa, viral di media sosial.
Video Alvin Lim sebut Habib Rizieq benar soal kasus KM 50 itu diunggah pengguna Twitter @aLy_Bima
Baca juga: Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Trending, Sosok Ferdy Sambo Dikaitkan, Apa Peran Sambo di Kasus Itu?
Dilihat dari video itu, tampak Alvin Lim menyebut apa yang dikatakan mantan Pentolan Front Pembela Islam benar adanya.
“Sekarang kita boleh lihat, apa yang dikatakan Habib Rizieq ada benarnya, sesuai dengan video saya sebelum ini saya minta dua hal dilakukan,” ujar Alvin Lim.
Oleh karena itu, ia pun mendesak agar kasus KM 50 dan kasus kebakaran Kejaksaan Agung diusut kembali.
Pasalnya, kata Alvin, kasus KM 50 terkait peristiwa kematian 6 laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian penuh rekayasa dan kejanggalan.
“Usut ulang kasus KM 50 dan usut ulang kebakaran Kejagung. KM 50 itu sama, penuh rekayasa dan kejanggalan,” tegasnya.
Baca juga: Tanggapi Kasus Penembakan Brigadir J, Alvin: Jadikan Momen untuk Membenahi Internal Polri
Terkait pernyatannya soal KM 50 maupun kebakaran gedung Kejagung, Alvin Lim menegaskan bahwa dirinya tidak mencari popularitas.
Bahkan, dia mengaku sudah kerap mendapatkan intimidasi dari aparat.
Namun, Alvin memastikan dirinya tidak gentar demi membela keadilan.
"Saat ini Indonesia butuh saya, butuh anda untuk berbicara, berjuang dan berpartisipasi demi kebaikan bangsa. Saya jenuh dengan sistem hukum yang korup dan manipulatif. Saya yakin banyak masyarakat lain berpikir sama karena mengalami pula. Saya mau Indonesia maju seperti kata Jokowi. Saya bukan mau melawan penguasa, saya hanya ingin bicara vokal terus terang, agar pemerintah tahu dimana mesti memperbaiki."
Alvin Lim menhimbau agar rakyat Indonesia bersatu dan membuang jauh-jauh perpecahan akibat perbedaan pandangan politik.
"Berhentilah mengunakan istilah Kadrun, Kecebong, kampret, dan binatang lainnya. Tuhan menciptakan manusia diatas binatang, karena kita diberi akal budi, mengapa kita terbuai dengan akal Divide Et Impera, dari oknum yang sengaja mau memecah belah persatuan di Indonesia."
"Sudahi perseteruan dan segala perselisihan serta hilangkan istilah binatang, karena kita semua sama-sama putra putri Bangsa Indonesia dan Indonesia sedang darurat hukum. Presiden, Kapolri, DPR butuh sumbangsih, tenaga dan pikiran kita.
Alvin menyadari, dalam setiap perjuangan pasti ada pengorbanan.
Maka, ia mengajak masyarakat untuk menjadi sosok yang kritis demi memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kita sedang berjuang melawan penjajah masa kini, bangsa kita sendiri. Dalam setiap perjuangan, pasti ada pengorbanan, butuh prajurit yang siap memberikan tenaga dan waktu bukan hanya kritik. Mari kita luangkan pikiran dan tenaga untuk mencari solusi dan beri masukan ke Pemerintah dan berikan dukungan ke pemerintah yang ada," katanya
Alvin Lim menjelaskan bahwa dirinyakini sedang merangkul dan berupaya menyatukan masyarakat dari berbagai golongan dan latar belakang, tanpa melihat suku, agama dan darimana mereka berasal.
"Saya sedang mengumpulkan dan ingin berbicara dengan pentolan FPI, FBR, Muhamadiyah, NU, pengacara serta pengusaha keturunan dan pentolan pinoritas dan aktivis sipil yang hatinya tergerak demi Indonesia Bersatu. Pada intinya, mereka semua sayang dan cinta kepada Indonesia, istilah kadrun, cebong, arab, cina, kafir inilah yang menjauhkan mereka dari persatuan. Insyaallah, jika Indonesia bersatu, maka akan mudah kita menghadapi masalah ekonomi dan menghadapi resesi yang mengintai. Kita dukung pemerintah yang sah, untuk membenahi, koreksi," tandasnya.
Sebut Kejaksaan sarang mafia
Alvin Lim sempat dilaporkan terkait kasus penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian buntut pernyataan yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
"Iya, laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan pada Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menerima laporan itu, kemudian kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus khususnya Subdit Siber," sambung Zulpan.
Baca juga: Polri Buka Suara Polda Metro Jaya Berikan Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian
Saat ini penyidik masih mempelajari laporan itu guna mendalami adakah tindak pidana dari laporan yang dibuat.
"Tentunya penyidik akan mendalami terkait dengan laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di dalam penyelidikan kami," ujar dia.
Diketahui, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polisi.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum kepada AKBP Jerry Siagian
Perwakilan Persaja Kejati DKI Jakarta, Yadyn mengatakan laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' di channel YouTube Quotient TV.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelontor 50 Ton Beras untuk Warga yang Hidupnya Hancur Akibat Kenaikan Harga BBM
Alvin Lim diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik," katanya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
"Dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," lanjut dia
Sebut Sambo tak tidur di sel
Pasca bebas dari penjara, Pendiri sekaligus Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim kembali menghebohkan publik.
Kali ini, dirinya mengungkapkan sosok pelaku pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Salemba katanya tidak pernah tidur di dalam sel tahanan.
Hal tersebut disampaikan Alvin Lim dalam podcast Richard Lee pada Rabu (4/1/2024).
"Saya kasih tahu Bapak satu hal ya, di situ yang menarik ya pak, Sambo bilangnya di Lapas Salemba kan? dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba pak, namanya doang di situ," ungkap Alvin Lim kepada Richard Lee.
"Saya kan di Lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mohon maaf saya sama Edward dan sama yang (napi) tipikor lain bebas, mau jalan-jalan ke mana, mau sampai jalan-jalan ke kantor depan, kantor satu, kantor dua, kantor tiga enggak ada yang berani negor kami pak," bebernya.
"Itu si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di Lapas Salemba," tambahnya.
"Jadi di mana?" tanya Richard Lee.
"Di kantor KPLP di atas, gedung ruang ada AC, namanya doang di situ," tegas Alvin Lim.
Baca juga: Imbas Adu Banteng KA Turangga VS Commuter Line, KA Serayu Diputar-KA Cikurai Dibatalkan
Baca juga: Video Detik-detik Pasca Tabrakan KA Turangga VS Commuter Line, Penumpang Histeris: Turun Ibu Turun!
Tak hanya Ferdy Sambo, Alvin juga mengungkapkan Richard Eliezer tidak pernah berada di Lapas Salemba.
Richard Eliezer katanya hanya datang ke lapas untuk foto-foto, lalu kembali ke Mabes Polri.
"Eliezer cuma dateng nama doang di situ habis foto-foto dikirim lagi balik ke Mabes. Kaga ada di situ pak, cuma biar dapet namanya, saya tahu semua pak," ungkap Alvin Lim.
"Itu kenyataannya, cuma satu hari doang di situ, saksinya banyak pak. Kriminal-kriminal lain sebagai saksinya banyak," bebernya.
Dalam podcast terpisah, Alvin Lim mengungkapkan kecurangan terjadi di setiap lini penegak hukum karena adanya oknum aparat.
Satu di antaranya adalah seorang Jenderal Bintang satu yang ditegaskannya menjadi pelindung para tahanan Investasi Bodong.
"Ini bukti screenshoot saya tampilkan agar tidak menjadi fitnah dan masyarakat bisa melihat risiko dan apa kontribusi saya dalam kasus Investasi bodong terutama Indosurya," ujar Alvin Lim dalam video di Quotient TV Channel.
Alvin menyampaikan janji menangkap dan menahan para terlapor LP Indosurya, yaitu Surya Effendy dan istrinya Henry Surya diungkapkannya hanyalah pepesan kosong.
Sebab janji tersebut hingga kini tidak dilaksanakan.
Selain oknum Jenderal tersebut, Alvin Lim meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD dapat tuntas menyelesaikan kasus Indosurya.
"Ini LP 0086 type A tentang pemalsuan, sudah P21 dan seharusnya disidangkan tapi hingga kini tidak disidangkan. Mahfud loh yang menginisiasi LP tersebut dengan Kabareskrim, seharusnya Mahfud bertanggung jawab memastikan kasus ini berjalan," katanya.
Klarifikasi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun akhirnya angkat bicara.
Arman membantah pernyataaan Alvin Lim terkait kliennya yang tak ditahan di Lapas Salemba.
Sambo, kata dia, menempati ruang tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat berada di Lapas Salemba.
"Perlu kami sampaikan, klien kami bapak Ferdy Sambo berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arman, kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Ia menambahkan, kliennya patuh terhadap hukum sejak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Saat ini sedang menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Lebih lanjut, Arman mengatakan pihaknya akan proses hukum bagi Alvin Lim maupun pihak lain yang menyebar kebohongan.
"Perlu kami tegaskan kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi menggiring nama klien kami untuk hal-hal yang tidak terkait dengan proses hukum klien kami, dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," tuturnya.
"Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," lanjut Arman.
Di sisi lain, Alvin Lim turut menanggapi bantahan kubu Ferdy Sambo tersebut.
"Itu hak mereka, saya bicara apa yang saya ketahui," ujar dia, saat dihubungi.
"Baik dari apa yang saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silakan bantah, biar masyarakat menilai," lanjutnya.
Suami Mpok Alpa Sebut Tabungan dan Mobil Ludes untuk Berobat, Iis Dahlia Bantah: Gak Kurang Uang Kok |
![]() |
---|
Mpok Alpa Sampai Jual 2 Mobil dan Tabungannya untuk Obati Kanker Payudara |
![]() |
---|
Kiai Thoifur Mawardi Wafat, Cak Imin: Indonesia Kehilangan Ulama Besar |
![]() |
---|
Momen Mpok Alpa Hembuskan Nafas Terakhir Diungkap Karyawan, Meninggal di Pelukan Suami dengan Haru |
![]() |
---|
Kehamilan 4 Bulan Mpok Alpa Divonis Kanker, Pilih Selamatkan Anak Kembarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.