Pemerasan

Tidak Ditemukan Alat Bukti, Guru Besar UAI Nilai Kasus Firli Bahuri Peras SYL Layak di-SP3

Tidak Cukup Alat Bukti, Guru Besar UAI Suparji Ahmad Nilai Kasus Firli Bahuri Peras SYL Layak di SP3 atau dhentikan

istimewa
Profesor hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Dr Suparji Ahmad, SH, MH, menilai pengembalian Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Sahrul Yasin Limpo (SYL) oleh jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta menunjukkan kegagalan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) memenuhi petunjuk Jaksa dalam melengkapi alat bukti pada berkas perkara Firli Bahuri.  Oleh sebab itu, Prof Supardji menyarankan penyidik PMJ mengeluarkan SP3 atas kasus Firli Bahuri, karena tidak memenuhi alat bukti materiil.  

Lantaran penyidik PMJ tidak menemukan alat bukti yang kuat, kata Prof. Supardji, Jaksa tidak punya keyakinan tentang kebenaran materiil.

Itu sebabnya, Jaksa mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada penyidik PMJ. 

Sejatinya, menurut Prof Supardji, kasus yang disangkakan kepada Firli Bahuri sederhana kalau memang penyidik menemukan alat bukti seperti petunjuk dari Jaksa.

Baca juga: Polda Metro Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Andai Mangkir Pemeriksaan Pekan Depan

Yang jadi pertanyaan, kata dia, kenapa penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara itu.

Apakah memang tidak ada alat bukti atau alat buktinya belum ditemukan?

“Kalau memang ada alat buktinya, perkara ini sebetulnya simpel. Misalnya, jelas waktunya, jelas tempatnya, jelas orang-orang yang bisa diperiksa. Ternyata belum dapat kan. Bisa jadi karena memang tidak ada alat buktinya,” kata Supardji. 

“Alat bukti itu tidak dicari, tapi ditemukan. Artinya, alat bukti tidak bisa dikondisikan, tapi harus betul-betul nyata adanya,” pungkasnya.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved