Berita Jakarta

Diduga Melakukan Korupsi APBD 2023, Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Terancam PTDH

Pemprov DKI telah mencopot Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI dari jabatannya terkait kasus dugaan korupsi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
KOMPAS.com
Pemprov DKI telah mencopot Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI dari jabatannya terkait kasus dugaan korupsi. Ilustrasi korupsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI telah mencopot Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan M Fairza Maulana, dari jabatannya.

Pencopotan itu dilakukan sebelum mereka ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara.

Baca juga: VIDEO Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI, EO Bikin Perusahaan dan Sanggar Fiktif

"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS-nya dihentikan," kata Budi Awaluddin, Jumat (3/1/2025).

Di Pasal 40 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara sudah diatur Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Di Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga sudah jelas menyebutkan pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka," ujar Budi.

Baca juga: Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Kejati Tahan Pemilik Vendor Berinisial GAR, Ini Tampangnya

Namun, kata Budi, Pemprov DKI masih menunggu salinan surat penetapan dan penahanan kedua ASN tersebut dari Kejati DKI untuk segera menetapkan pemberhentian sementara status PNS.

Ia mengaku, jika PNS tersebut terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka terancam Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Hal itu sesuai sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Khoirudin Kaget Ada Dugaan Korupsi Kegiatan Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan Jakarta

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini," katanya.

Pemerintah, lanjut Budi, juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaatan M Feirza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi sebagai tersangka korupsi.

Baca juga: Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Terkait Dugaan Korupsi, Ini yang Disita Pihak Kejati DKI

Ketiganya melakukan penyelewengan anggaran Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Menanggapi hal itu, Pemprov DKI menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejati DKI terhadap Kadis dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI.

Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya Kejati DKI dalam melakukan penindakan hukum.

"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved