Berita Video
VIDEO Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI, EO Bikin Perusahaan dan Sanggar Fiktif
Kajati) DKI telah menyelidiki kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI yang melibat Kadin Iwan Henry Wardhana dan Kabid pemanfaatan Mohamad Feirza Maulana
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menyelidiki kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI yang melibat kepala dinas Iwan Henry Wardhana dan kabid pemanfaatan Mohamad Feirza Maulana.
Kepala Kajati DKI, Patris Yusrian Jaya menerangkan, Gato Arif Rahmadi sebagai EO membuat beberapa perusahaan abal-abal.
"Membuat vendor-vendor yang selanjutnya kegiatan-kegiatan di pemprov itu, seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini, dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, ada beberapa variasi kegiatan baik dilakukan secara fiktif maupun yang dilaksanakan beneran.
Semua kegiatan itu, kata Patris, selalu dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk mendapatkan dana dari APBD.
"Mereka menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan dengan imbalan sebesar 2,5 persen untuk perusahaan-perusahaan yang dipinjam itu, tanpa perusahaan-perusahaan itu melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan," tegasnya.
Kendati demikian, Patris masih menghitung jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh tiga orang tersebut.
Sebab, ia menduga kegiatan fiktif ini dilakukan oleh Dinas Kebudayaan di tahun 2023 dan 2024 kemarin.
Baca juga: VIDEO Rosan Roeslani Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Target Investasi Rp 1.900 T di 2025
"Kami sudah mendapatkan rekening koran, kami sudah mendapatkan bukti-bukti elektronik, dan kami juga sudah mendapatkan bukti-bukti dokumen pada waktu pengeledahan," tuturnya.
"Mengenai kerugian negara sedang dihitung oleh auditor. Kkami sudah melakukan pemaparan dengan auditor dan sepakat bahwa disini ada potensi kerugian negara dan penghitungan sendiri dengan penyidikan masih terus dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI telah menetapkan kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI, Mohamad Fairza Maulana sebagai tersangka.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan pemilik vendor berinisial GAR ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: VIDEO Sosok Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual Diungkap Tokoh Agama di Ciledug
Dari pantauan lokasi, tersangka keluar sekira pukul 16.00 WIB mengenakan rompi pink bernomor 1 dan langsung naik ke mobil tahanan.
Tak ada sepatah katapun dari GAR saat masuk ke dalam mobil tahanan dan ia hanya bisa tertunduk malu ketika diliput oleh awak media.
"Kami melakukan pengawasan serta tindakan (hukum) terhadap penyelewengan pengeluaran atau penggunaan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) Pemprov DKI," kata Patris di kantornya, Kamis (2/1/2025). (m26)
kasus korupsi
tersangka kasus korupsi
korupsi Dinas Kebudayaan DKI
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
| VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
|
|---|
| VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
|
|---|
| VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
|
|---|
| VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
|
|---|
| VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.