Buntut Harvey Moeis & Sandra Dewi Jadi Peserta JKN, Komisi E DPRD DKI Pertanyakan Skrining Data PBI

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina kritisi Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi peserta PBI untuk JKN.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina kritisi Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi peserta PBI untuk JKN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mempertanyakan skrining data yang dilakukan Lurah dan Camat terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu dikritisi anggota DPRD DKI Jakarta, menyusul terdaftarnya Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI untuk JKN.

Harvey merupakan terpidana kasus timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Sedangkan istrinya, Sandra Dewi, merupakan artis Tanah Air.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, hal ini menunjukkan kelemahan dalam proses pendataan penerima manfaat PBI BPJS.

Elva mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, penerima PBI yang didanai APBD harus terdaftar dalam DTKS Daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Baca juga: Di Tengah Peradilan Harvey Moeis, Prabowo Subianto Sindir Soal Penjara Mewah Koruptor

"Artinya, ada peran penting pendataan yang dilakukan oleh perangkat daerah, seperti Dinas Sosial, Lurah dan Camat, untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran,” kata Elva pada Selasa (31/12/2024).

Elva berujar, jika orang yang tidak berhak terdaftar maka itu mencerminkan kelemahan proses verifikasi.

Pendataan ini perlu diperbaiki dengan mekanisme yang lebih transparan dan berbasis data aktual.

Elva juga menanggapi soal alasan Dinkes yang mendaftarkan Harvey dan Sandra untuk mempercepat pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat. Ketua DPW PSI DKI Jakarta itu menganggap, alasan Dinkes sulit diterima.

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Proses Hapus Data Harvey Moeis dan Sandra Dewi dari Jaminan Kesehatan Nasional

"UHC adalah program yang mulia, tetapi pelaksanaannya harus sesuai prinsip keadilan dan transparansi," ujar Elva.

Elva menuturkan, berdasarkan Pasal 10 Pergub Nomor 46 Tahun 2021, peserta JKN yang bukan PBI terdiri atas beberapa kategori, yaitu pekerja penerima upah dan keluarganya.

Kemudian pekerja bukan penerima upah dan keluarganya, lalu bukan pekerja dan keluarganya, serta terakhir penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Elva menganggap peserta UHC seharusnya didasarkan pada klasifikasi ini, bukan dengan memasukkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria penerima PBI.

Lalu, Elva meminta Dinkes untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial, yang bertanggung jawab atas DTKS, agar data penerima PBI APBD benar-benar sesuai kriteria yang diatur dalam Pergub. 

Baca juga: Prabowo Subianto Ingin Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 Tahun Penjara, Sindir Harvey Moeis?

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved