Buntut Harvey Moeis & Sandra Dewi Jadi Peserta JKN, Komisi E DPRD DKI Pertanyakan Skrining Data PBI
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina kritisi Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi peserta PBI untuk JKN.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
"Mekanisme validasi berlapis seperti pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengecekan langsung di lapangan, juga harus dilakukan," tutur Elva.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan klarifikasi soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terpampang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah dalam program BPJS Kesehatan.
Diketahui Harvey Moeis terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal HealthCoverage) dari Pemerintah Pusat.
Baca juga: Dewi Sandra Dihujat Warganet Saat Unggah Video tentang Zakat Setelah Dianggap Sebagai Sandra Dewi
Hal ini ditegaskan Ani untuk menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHCdengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dari keterangan resminya pada Minggu (29/12/2024).
BERITA VIDEO: Jokowi Tantang Megawati dan Puan Buktikan Permintaan 3 Periode
Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.
Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani.
Ani mengungkap beberapa langkah yang dilakukan, yaitu integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Harvey Moeis
Sandra Dewi
APBD
Komisi E DPRD DKI
testing skrining
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Elva Farhi Qolbina
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
BPJS Kesehatan
| RS Husada Ingatkan Pentingnya First Aid untuk Keselamatan Atlet Saat Olahraga |
|
|---|
| Begini Cara Mencicil Iuran BPJS Kesehatan Tertunggak Melalui Program New Rehab 2.0 |
|
|---|
| 110 Badan Usaha Patuh Program JKN Terima Satya JKN Award 2025 dari BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Peserta JKN Mandiri yang Alih Segmen Jadi PPU BU, Bisa Cicil Tunggakan Lewat Program New Rehab 2.0 |
|
|---|
| Pemenang Duta Muda BPJS Kesehatan Kota Depok Diumumkan, Ini Tugasnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.