Buntut Harvey Moeis & Sandra Dewi Jadi Peserta JKN, Komisi E DPRD DKI Pertanyakan Skrining Data PBI

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina kritisi Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi peserta PBI untuk JKN.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina kritisi Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi peserta PBI untuk JKN. 

"Mekanisme validasi berlapis seperti pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengecekan langsung di lapangan, juga harus dilakukan," tutur Elva.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan klarifikasi soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terpampang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah dalam program BPJS Kesehatan

Diketahui Harvey Moeis terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal HealthCoverage) dari Pemerintah Pusat.

Baca juga: Dewi Sandra Dihujat Warganet Saat Unggah Video tentang Zakat Setelah Dianggap Sebagai Sandra Dewi

Hal ini ditegaskan Ani untuk menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHCdengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dari keterangan resminya pada Minggu (29/12/2024).

BERITA VIDEO: Jokowi Tantang Megawati dan Puan Buktikan Permintaan 3 Periode

Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.

Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani.

Ani mengungkap beberapa langkah yang dilakukan, yaitu integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved