Buntut Harvey Moeis & Sandra Dewi Jadi Peserta JKN, Komisi E DPRD DKI Pertanyakan Skrining Data PBI
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina kritisi Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi peserta PBI untuk JKN.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
"Mekanisme validasi berlapis seperti pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengecekan langsung di lapangan, juga harus dilakukan," tutur Elva.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan klarifikasi soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terpampang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah dalam program BPJS Kesehatan.
Diketahui Harvey Moeis terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang, melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal HealthCoverage) dari Pemerintah Pusat.
Baca juga: Dewi Sandra Dihujat Warganet Saat Unggah Video tentang Zakat Setelah Dianggap Sebagai Sandra Dewi
Hal ini ditegaskan Ani untuk menanggapi perbincangan di media sosial terkait status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHCdengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.
"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dari keterangan resminya pada Minggu (29/12/2024).
BERITA VIDEO: Jokowi Tantang Megawati dan Puan Buktikan Permintaan 3 Periode
Ani melanjutkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.
Pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018, namun sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani.
Ani mengungkap beberapa langkah yang dilakukan, yaitu integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Harvey Moeis
Sandra Dewi
APBD
Komisi E DPRD DKI
testing skrining
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Elva Farhi Qolbina
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
BPJS Kesehatan
| Legislator PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan Bagi Mahasiswa Baru Tidak Memberatkan |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman, Upaya Promotif dan Preventif |
|
|---|
| Atasi Banjir Seskoal Cipulir, Pemkot Jaksel Bangun 100 Sumur Resapan Tanpa Gunakan APBD |
|
|---|
| BPJS Keliling Hadir di Kegiatan Car Free Day, Permudah Masyarakat Akses Layanan JKN Tanpa ke Kantor |
|
|---|
| Strategi Cemerlang Pemkab Bekasi: Alihkan Jaminan Kesehatan ke APBN, Hemat Anggaran Rp35 Miliar! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-E-DPRD-DKI-Jakarta-Elva-Farhi-Qolbina-terus-mendorong-peningkatan-fasilitas-RSUD.jpg)