Tahun Baru

Pemkab Karawang Siapkan Panggung Hiburan dan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Ini Lokasinya

Acara malam pergantian tahun di Karawang, Jawa Barat, digelar di Lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyiapkan panggung hiburan dan pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyiapkan panggung hiburan dan pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2025.

Acara malam pergantian tahun itu digelar di Lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Selasa (31/12/2024) malam hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

"Pemda fasilitasi untuk malam tahun baru dilaksanakan di Lapangan Karangpawitan," kata Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, di Plaza Pemda Karawang pada Senin (30/12/2024).

Aang berujar bahwa acara pada malam tahun baru akan dikemas oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang.

Pelaksanaan acara di Lapangan Karangpawitan, karena aset Pemkab Karawang dan jadi lokasi kumpul masyarakat.

Baca juga: Sekolah di Karawang Dilarang Gelar Study Tour ke Luar Daerah Selama Libur Nataru

"Rangkaian acaranya nanti yang kemas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Ada kearifan lokal kita, kaleidoskop sepanjang 2024 dan pesta kembang api," katanya.

Aang menerangkan bahwa pihaknya sengaja memfasilitas masyarakat merayakan Tahun Baru 2025.

Sebab, Pemkab Karawang melarang masyarakat untuk pergi keluar daerah Karawang dalam merayakan malam tahun baru.

Pemkab Karawang akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan TNI untuk proses pengamanan tempat dan selama kegiatan.

"Masyarakat tidak keluar kota, tapi bisa di Karawang saja. Maka kita siapkan acara, tentu nanti bersama Kepolisian dan TNI agar pelaksanaannya aman dan tertib," terang Aang.

BERITA VIDEO: Terekam Detik-detik Jeju Air 2216 Tabrak Burung Sebelum Gagal Mendarat

Pelarangan Study Tour

Selain itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melarang semua sekolah menyelenggarakan study tour ke luar kota selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Karawang Nomor: 1726 Tahun 2024 Tanggal 13 Mei 2024 Tentang Studytour pada Satuan Pendidikan.

"Ini demi kebaikan bersama. Bupati tidak ingin kegiatan study tour malah menjadi malapetaka bagi siswa karena resiko kecelakaan di perjalanannya memang besar," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, saat dihubungi, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Jumlah Pengguna KAJJ Capai 1.552 Per Hari dengan Total 86 Perjalanan Selama Nataru 2024-2025

Baca juga: Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Rombongan Santri Darul Quran Mulia Bogor Sedang Study Tour ke Pare

Baca juga: DPRD Kota Bogor Ingatkan Study Tour Bisa Dilakukan di Wilayah Bogor, Banyak Wisata Edukasi

Cecep berujar bahwa Bupati Aep Syaepuloh menyarankan, jika sekolah ingin mengadakan study tour, lebih baik mengeksplorasi tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Karawang.

Sebab, dengan mengunjungi destinasi wisata lokal, maka akan banyak pelaku usaha setempat yang terbantu.

"Selain meningkat perekonomian daerah, keselamatan para siswa pun lebih terjamin," ujar Cecep.

Cecep menjelaskan, dalam surat edaran Bupati Karawang itu terdapat 3 poin penting yang ditekankan pemerintah kepada satuan pendidikan.

Hal itu tentunya harus dipahami dengan baik oleh semua pengelola sekolah yang ada di Kabupaten Karawang, baik negeri maupun swasta.

BERITA VIDEO: Ratusan Korban Tewas Kecelakaan Jeju Air di Korsel Mulai Teridentifikasi

Menurut Cecep, tiga hal itu adalah kegiatan studytour satuan pendidikan diimbau dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Karawang dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Karawang.

Study tour juga harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Terakhir, pengelola sekolah dan yayasan pendidikan yang akan menyelenggarakan study tour harus berkoordinasi dengan Disdikpora Karawang melalui surat pemberitahuan.

"Larangan ini dibuat semata-mata untuk melindungi para siswa dan pendidiknya. Sebab, berdasarkan kabar yang kami terima, banyak rombongan study tour yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan juga dilokasi tujuan," papar Cecep. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved