Berita DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Ingatkan Study Tour Bisa Dilakukan di Wilayah Bogor, Banyak Wisata Edukasi
Komisi IV DPRD Kota Bogor Ingatkan Study Tour Bisa Dilakukan di Wilayah Bogor, Banyak Wisata Edukasi.
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri tegaskan kepada pihak sekolah soal kegiatan study tour.
Menurutnya, Kota Bogor tak kalah dengan wilayah lain soal tempat wisata edukasi yang mampu menstimulus para pelajar.
Bahkan, tempat wisata itu jarang ada di wilayah lain. Salah satunya adalah Kebun Raya Bogor (KRB).
Ada lagi tempat wisata bila dieksplore bisa untuk kepentingan belajar mengajar.
Baca juga: Daftar Jadi Balon Wali Kota, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Ingatkan ASN Harus Netral
Di antaranya adalah museum zoologi, museum tanah, prasasti Batutulis, dan AEWO Mulyaharja.
"Masih banyak tempat wisata lainnya. Jadi kegiatan study tour ini baiknya dilakukan di wilayah dalam kota saja, atau sekolah bisa menyiapkan kegiatan lainnya yang berguna untuk siswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya," ujarnya, Rabu (22/5/2024).
Akhmad Saeful Bakhri menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor juga menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Rapat kerja itu tentang pembahasan pelaksanaan surat edaran Gubernur Jawa Barat dan surat edaran Wali Kota Bogor yang mengatur tentang pelaksanaan study tour.
Baca juga: Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap di Cimahpar dan Duta Pakuan
Kemudian juga meminta Disdik Kota Bogor mensosialisasikan SE Gubernur Jabar dan SE Wali Kota Bogor ke sekolah-sekolah.
ASB menyebutkan bahwa aturan ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelajar Kota Bogor dan memberikan rasa tanggungjawab kepada sekolah dalam melaksanakan study tour.
Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan, menegaskan bahwa terkait study tour, edaran telah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan Pj. Walikota Bogor.
Atas dasar itu sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda, Ini Penjelasan Juru Bicara Tim Pansus Anna Mariam Fadhilah
Syaratnya adalah sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya.
Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan.
Bila sekolah tetap nekat tanpa mengikuti aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi.
| Ketua DPRD Adityawarman dan Menteri Hanif Faisol Senam dan Bersihkan Alun-alun Kota Bogor |
|
|---|
| DPRD Kota Bogor dan Pemkot Sepakat Tambah Guru SMP 208 Orang dan Guru SD 794 Orang |
|
|---|
| Banjir Jadi Langganan, Warga Pabuaran Kota Bogor Minta Solusi ke Adityawarman Adil |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Apresiasi Masyarakat yang Menanam Pohon di Kegiatan Pesta Rakyat |
|
|---|
| Bapemperda DPRD Kota Bogor Jelaskan Perubahan Perda Pendapatan dan Retribusi, Pajak Naik 0,25 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.