Berita DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Ingatkan Study Tour Bisa Dilakukan di Wilayah Bogor, Banyak Wisata Edukasi

Komisi IV DPRD Kota Bogor Ingatkan Study Tour Bisa Dilakukan di Wilayah Bogor, Banyak Wisata Edukasi.

Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Cahya Nugraha
DPRD Kota Bogor Ingatkan Study Tour Bisa Dilakukan di Wilayah Bogor, Banyak Wisata Edukasi 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri tegaskan kepada pihak sekolah soal kegiatan study tour.

Menurutnya, Kota Bogor tak kalah dengan wilayah lain soal tempat wisata edukasi yang mampu menstimulus para pelajar.

Bahkan, tempat wisata itu jarang ada di wilayah lain. Salah satunya adalah Kebun Raya Bogor (KRB).

Ada lagi tempat wisata bila dieksplore bisa untuk kepentingan belajar mengajar.

Baca juga: Daftar Jadi Balon Wali Kota, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Ingatkan ASN Harus Netral

Di antaranya adalah museum zoologi, museum tanah, prasasti Batutulis, dan AEWO Mulyaharja.

"Masih banyak tempat wisata lainnya. Jadi kegiatan study tour ini baiknya dilakukan di wilayah dalam kota saja, atau sekolah bisa menyiapkan kegiatan lainnya yang berguna untuk siswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya," ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Akhmad Saeful Bakhri menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor juga menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Rapat kerja itu tentang pembahasan pelaksanaan surat edaran Gubernur Jawa Barat dan surat edaran Wali Kota Bogor yang mengatur tentang pelaksanaan study tour.

Baca juga: Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap di Cimahpar dan Duta Pakuan

Kemudian juga meminta Disdik Kota Bogor mensosialisasikan SE Gubernur Jabar dan SE Wali Kota Bogor ke sekolah-sekolah.

ASB menyebutkan bahwa aturan ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelajar Kota Bogor dan memberikan rasa tanggungjawab kepada sekolah dalam melaksanakan study tour.

Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan, menegaskan bahwa terkait study tour, edaran telah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan Pj. Walikota Bogor.

Atas dasar itu sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda, Ini Penjelasan Juru Bicara Tim Pansus Anna Mariam Fadhilah

Syaratnya adalah sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya.

Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan.

Bila sekolah tetap nekat tanpa mengikuti aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved