Berita Tangerang

Terkuak Alasan 9 Purnawirawan Gugat Jokowi dan Aguan Bayar Rp 612 Triliun ke Negara terkait PIK 2

Tak cuma Aguan, Presiden ke-7 RI, Jokowi juga digugat ke PN Jakpus terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II. 

|
Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Foto ilustrasi: Joko Widodo bersama Aguan saat berada di IKN Nusantara beberapa waktu lalu 

"Pihak pengembang sudah membangun pintu air untuk mengatasi rob. Mereka juga berkoordinasi dengan warga, camat, dan lurah untuk membersihkan saluran air yang tersumbat melalui program CSR," ungkapnya.

Menurut Muannas, bantuan tersebut dilakukan dengan cepat dan tanpa pencitraan.

 "Mereka datang tanpa kamera. Tidak ada niat untuk pamer di media sosial. Semua dilakukan demi kepentingan warga," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa upaya pihak PSN PIK 2 sudah berjalan jauh sebelum Said Didu datang ke lokasi untuk, menurutnya, memprovokasi warga. 

"Kalau ada genangan air karena curah hujan tinggi dan rob, wajar terjadi. Pihak pengembang bertanggung jawab dan sudah melakukan banyak hal untuk membantu," jelasnya.

Muannas menilai tindakan Said Didu di Desa Muara lebih berfokus pada menciptakan narasi negatif terhadap PSN PIK 2 dibanding memberikan solusi konkret. 

"Said Didu datang dan bicara tanpa memahami fakta. Provokasi seperti ini hanya memperkeruh suasana, bukan membantu," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan yang menyudutkan PSN PIK 2 tidak berdasar. "Kalau benar peduli pada warga, kenapa dia tidak mengajak kerja bakti atau membawa solusi? Malah datang menyebarkan tuduhan," tegas Muannas.

"Kalau hatinya sudah penuh dengki dan benci, semua hal baik yang ada di depan mata pun gak bakal dilihat. Hatinya udah mati akan kebaikan. Pembenci tetap aja pembenci dan nyalahin kita semua. Padahal ini semua lantaran cuaca."

Penyebab Utama Banjir

Muannas menjelaskan bahwa banjir di Desa Muara terjadi karena kombinasi beberapa faktor.

"Curah hujan tinggi, air laut pasang, dan saluran yang tersumbat sampah adalah penyebab utama. Tidak adil menyalahkan PSN PIK 2 atas kejadian ini," katanya.

Ia menambahkan bahwa pihak pengembang telah memenuhi tanggung jawabnya. "Mereka membangun infrastruktur untuk mengatasi banjir dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Ini bentuk kepedulian, bukan sekadar janji kosong," ujarnya.

Muannas mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tindakan Said Didu. "Warga butuh solusi, bukan narasi yang memecah belah. PSN PIK 2 adalah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan mendukung pertumbuhan wilayah. Semua langkah diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa provokasi tanpa dasar seperti ini hanya akan menciptakan keretakan di tengah masyarakat.

"Mari kita fokus pada kerja nyata. PIK 2 sudah membuktikan komitmennya melalui berbagai program. Jangan biarkan isu seperti ini mengganggu upaya pembangunan," tandasnya.

Said Didu diperiksa

Kasus yang dihadapi Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.  

Said Didu sekarang ini harus menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada hari ini, Selasa (19/11/2024). 

Hanya saja pada kesempatan tersebut, Said Didu mendapat dukungan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. 

Abraham Samad hadir mengenakan kemeja biru muda bermotif garis putih, menyatakan kedatangannya untuk mendukung Said Didu. 

“Kami datang untuk mendukung Said Didu,” tegas Abraham. 

Dukungan tersebut bukannya tanpa alasan lantaran Abraham Samad menilai Said Didu sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia. 

Bersama Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat, Abraham Samad menegaskan pihaknya siap memberi pengawalan proses pemeriksaan tersebut. 

“Kami akan selalu mendukung beliau karena dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki,” kata Samad. 

Baca juga: Dipolisikan usai Kritik PIK 2, Said Didu Minta Bantuan Natalius Pigai Lindungi Rakyat yang Digusur

Sementara Said Didu menegaskan dirinya siap menjalani pemeriksaan yang dilaporkan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. 

“Sebagai warga negara untuk memberikan keterangan terhadap laporan seseorang yang melakukan tuduhan kepada saya,” ujarnya.

Said Didu mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dilaporkan, bahkan ia menyebut tidak mengenal sosok Maskota.

“Saya enggak tahu siapa yang melaporkan saya, tapi yang saya lakukan selama ini membela rakyat yang tertindas di mana pun berada,” katanya.

Selain itu apa yang dilakukan bukan hanya terkait PSN PIK 2, melainkan berbagai isu di seluruh Indonesia, termasuk Rempang dan Ibu Kota Negara (IKN). 

“Tapi baru kali ini ada aparat yang melaporkan saya, padahal intinya saya membela rakyat mereka,” sambungnya.

Meski demikian, Said Didu menyatakan tidak khawatir dengan laporan tersebut. Ia percaya penegak hukum akan menemukan kebenaran.

“Insya Allah penegak hukum akan membuka semuanya siapa yang benar atau yang salah. Jadi kalau ditanya ada persiapan atau tidak, enggak ada persiapan karena saya bukan siapa-siapa,” ujarnya.

Ia juga berharap isu ini akan terus diperjuangkan untuk kepentingan negeri. “Setelah ini, isu ini pasti akan diperjuangkan di seluruh pihak untuk menyelamatkan negeri ini,” pungkasnya.

Awal Mula Kasusnya

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terdampak di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Kabar Said Didu dilaporkan ke polisi disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (16/11/2024).

Ia menyatakan, Said Didu mengkritik PSN PIK 2 karena harga atau pengganti tanah milik rakyat hanya sekitar Rp 50.000 per meter.

Tak lama setelah Mahfud MD membuat cuitan, tanda pagar (tagas) #SaveSaidDidu menggema di X.

“Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.

Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2. 

Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.

Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.

Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.

Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga. Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.

Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.

“Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).

“Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved