Berita Tangerang

Terkuak Alasan 9 Purnawirawan Gugat Jokowi dan Aguan Bayar Rp 612 Triliun ke Negara terkait PIK 2

Tak cuma Aguan, Presiden ke-7 RI, Jokowi juga digugat ke PN Jakpus terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II. 

|
Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Foto ilustrasi: Joko Widodo bersama Aguan saat berada di IKN Nusantara beberapa waktu lalu 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Pro-kontra mengenai kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masih tak kunjung terlihat muaranya.

Gelombang penolakan terhadap proyek itu makin meluas.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit pihak yang memberikan dukungan terhadap pembangunan kawasan PIK 2.

Pekan lalu, para pemuka agama di Banten melakukan aksi di kawasan PIK 2.

Mereka membaca tawasul hingga bersalawat di pinggir jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang.

Dalam aksinya, mereka mengangkat isu perebutan tanah masyarakat oleh oligarki

Sementara itu, pada pertengahan Desember 2024, sebanyak 20 orang pihak yang menggugat secara perdata pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Tak cuma Aguan, Presiden ke-7 RI, Jokowi juga digugat ke PN Jakpus terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II. 

Dari 20 orang pengugat, sebanyak 9 orang di antaranya purnawirawan.

 Delapan berpangkat kolonel dan satu orang berpangkat brigadir jenderal.

Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. 

Ahmad Khozinudin selaku Kuasa hukum para penggugat, mengatakan, pihaknya meminta 8 pihak tergugat termasuk Aguan dan Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).

Adapun delapan tergugat itu adalah Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V.

 Kemudian, Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved