Korupsi Timah
Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bikin Sandra Dewi Stres, Harvey Moeis Dibui, Seluruh Harta Disita
Majelis hakim Pengadilan Tipikor bikin stres Sandra Dewi lewat putusannya, yakni menyita seluruh harta kekayaannya, tak hanya milik Harvey Moeis.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dengan hukuman penjara 6,5 tahun.
Vonis penjara itu memang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi, vonis soal penyitaan seluruh aset dan harta kekayaan, ini yang bikin stres Sandra Dewi.
Seperti diketahui, Harvey Moeis bersama beberapa bos tambang telah merugikan PT Timah Tbk hingga Rp 300 triliun, melalui praktik korupsi yang dilakukan.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Timah Harvey Moeis Hakim Sebut RBT Bukan Penambang Ilegal
Kini Harvey Moeis dan bos tambang dipaksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mengembalikan kerugian negara itu lewat penyitaan aset.
Aset-aset yang disita mencakup seluruh harta benda baik atas nama Harvey Moeis, maupun Sandra Dewi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Dalam putusan ini, aset Sandra Dewi ikut disita, meliputi 88 tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.
Baca juga: Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Dapat Diskon Vonis Kasus Korupsi Timah Hingga 6 Tahun
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim.
Pasalnya, aset Sandra Dewi itu dimiliki jauh sebelum tempus perkara pada tahun 2015.
Harta tersebut didapat dari bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris maupun model.
Sementara di sisi lain, Sandra Dewi juga sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan sang suami.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi usai sidang agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Ini Yang Bikin Ringan Hukuman Penjara Bagi Pengusaha Harvey Moeis
Menurutnya, putusan penyitaan seluruh aset ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar pertimbangan majelis hakim.
Kuasa hukum lanjutnya, akan mempelajari salinan putusan dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam kurun tujuh hari ke depan.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," jelas dia.
Andi kemudian menyinggung dalam konteks hukum terkait perjanjian pisah harta, pasangan suami istri memungkinkan memisahkan kepemilikan dan pengelolaan asetnya secara masing-masing.
Aset atau harta yang sudah dipisahkan tersebut, secara hukum semestinya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa.
Selain adanya perjanjian pisah harta, tim kuasa hukum Harvey Moeis juga menyoroti banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana pada tahun 2015.
Misalnya, ada aset-aset yang ikut disita padahal terdakwa sudah memilikinya di tahun 2010 dan 2012, atau 5 tahun sebelum tempus perkara.
"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.
Tim hukum Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
korupsi Timah
PT Timah Tbk
timah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor
Sandra Dewi
Harvey Moeis
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.