Berita Nasional

Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, tapi Ditolak Pimpinan

Penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat melakukan wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta 

“Bapak rencana mau libur natalan ke luar kota, di sini (Kediaman Hasto) benar-benar tidak ada orang, sama ibu juga,” kata Donbosco, Selasa (24/12/2024).

Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan Hasto juga diinformasikan tidak ada dikediaman usai dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto pergi meninggalkan kediaman.

"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga," imbuh Guntur.

Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto, Guntur justru menutukan belum mengetahui.

Dirinya mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto lantaran terdapat sejumlah awak media.

"Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja," jelasnya.

Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Pengamat Berharap KPK Tak Disetir Pihak Tertentu 

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan apabila itu benar, KPK harus memastikan Hasto jadi tersangka murni semata atas pertimbangan hukum.

Hasto jadi tersangka semata karena sudah memenuhi dua alat bukti terkait dugaan suap.

“Hal itu perlu dibuktikan KPK, karena Hasto dinilai banyak pihak sudah lama ditarget akan dijadikan tersangka terkait kasus Harun Masiku. Hal ini harus dibantah KPK agar penetapan Hasto jadi tersangka bukan karena politisasi,” ucap Jamil saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, faktor politisasi semakin berkembang di internal PDIP karena belakangan ini tersebar rumor ada pihak-pihak yang sudah tidak menginginkan Hasto menjadi Sekjen PDIP.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Resmi Tersangka KPK, Ini Pasal yang Menjeratnya

Hasto dirumorkan akan disingkirkan pada Kongres PDIP tahun 2025.

“Dugaan seperti itu begitu menguat karena PDIP belakangan ini juga digoyang dari eksternal. Indikasi itu terlihat dengan munculnya spanduk yang menyatakan Megawati tak sah sebagai ketua umum,” ungkap dia.

Jamil menekankan, agar Hasto dijadikan tersangka tak bias, maka KPK harus segera membeberkan alat bukti apa saja yang dijadikan dasar dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Dengan begitu, opini yang berupaya menggiring penetapan Hasto sebagai tersangka sangat politis dapat dibantah.

“Masyarakat hanya berharap siapa yang bersalah harus dihukum. Orang yang bersalah tak boleh dilindungi oleh siapa pun,” ucap dia.

Namun masyarakat akan marah bila Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena intervensi penguasa.

“Masyarakat tak ingin adanya politisasi, apalagi pesanan dari pihak-pihak yang sudah tak ingin Hasto menjadi Sekjen PDIP,” ucap Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved