Berita Nasional

Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sudah Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, tapi Ditolak Pimpinan

Penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat melakukan wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan buka suara terkait polemik penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto 

Novel Baswedan menyebut, Hasto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik sejak tahun 2020 lantaran sudah ada bukti-bukti kuat

Hanya saja, saat disampaikan kepada pimpinan KPK, usulan itu tidak disetujui

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: OTT Diduga Bocor, Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur sebelum Petugas KPK Datang

 Novel menuturkan, kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang lama.

Penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

Sebelumnya berdasarkan sumber Kompas TV, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dijaga Ketat Satgas Cakra Buana PDIP usai Menjadi Tersangka KPK

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Kemudian pihak KPK dalam penjelasannya mengungkapkan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved