Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Resmi Tersangka KPK, Ini Pasal yang Menjeratnya

Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: Joanita Ary
Kompas TV
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

WARTAKOTALIVECOM, JakartaHasto Kristiyanto Sekjen PDIP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan Hasto sebagai tersangka atas dasar pasal pemberian suap.

Dan penetapan tersebut dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Disisi lain juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

Chico menganggap ada politisasi hukum.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

Selain itu Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain.

Dia menyebutkan memang kerap ada upaya politisasi hukum.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucapnya.

Namun dia menegaskan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian.

Dia menekankan ancaman penjara justru jadi energi untuk PDIP.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved