Korupsi Timah

Harvey Moeis Belum Putuskan Banding Setelah Vonis Korupsi di PT Timah Tbk, Kenapa?

Harvey Moeis, suami sandra dewi, belum ajukan banding setelah vonis hakim Pengadilan Tipikor, padahal hartanya disedot.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
warta kota/arie
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, belum memutuskan banding terkait vonis hakim Pengadilan Tipikor,padahal harta istrinya juga tersedot negara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menerima vonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara Indonesia sebesar Rp 300 triliun.

Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dalam kasus korupsi PT Timah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 triliun," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bikin Sandra Dewi Stres, Harvey Moeis Dibui, Seluruh Harta Disita

Baca juga: Ini Yang Bikin Ringan Hukuman Penjara Bagi Pengusaha Harvey Moeis

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Setelah amar putusan dibacakan hakim, pihak Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding, karena putusan itu dianggap memberatkan dirinya.

Harvey memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum akhirnya mengajukan banding. Karena ia diberi waktu selama tujuh hari oleh hakim.

Andi Ahmad kuasa hukum Harvey Moeis mengatakan kalau pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim, tapi ia belum bisa langsung mengambil keputusan apakah banding atau tidak.

Harvey Moeis tegar mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor.
Harvey Moeis tegar mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor. (Warta Kota/Arie Puji)

"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Dan ini ada waktu tujuh hari," ucap Andi Ahmad. 

"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.

Andi juga belum bisa mengambil keputusan ajukan banding atau tidak, karena salinan amar putusan majelis hakim, belum diterima pihak Harvey. 

Sehingga, Andi menunggu salinan putusan untuk ditelaah atau dipelajari lebih lanjut, perihal amar putusan hakim terkait kasus korupsi Harvey.

"Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," jelasnya.

"Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat," sambungnya.

Oleh karena itu, Andi merasa untuk mengajukan banding, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai putusan pengadilan.

"Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh," ujar Andi Ahmad. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved