Kabar Artis

Titipkan Pesan untuk Sandra Dewi Saat Bacakan Pledoi, Harvey Moeis: Tanpa Kamu, Aku Runtuh

Pengusaha Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, menyampaikan pesan ke istrinya agar tetap bertahan menghadapi masalah dugaan korupsi.

Warta Kota/Arie Puji
Pengusaha Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, menyampaikan pesan ke istrinya agar tetap bertahan menghadapi masalah dugaan korupsi. Pemain film Sandra Dewi setelah memberikan kesaksian di perkara dugaan korupsi pengadaan timah di PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi merasa keberatan saat 88 tas mewah dan bermerek mahal serta 141 perhiasannya disita penyidik Kejaksaan Agung RI. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 9 Desember 2024.

Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.

Jika harta benda milik Harvey Moeis tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana kurungan selama enam tahun.

Baca juga: Menangis, Ini Jawaban Sandra Dewi Setiap Anak-anaknya Tanya Harvey Moeis Tidak Pernah Ada di Rumah

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Berdasarkan surat tuntutan, Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga terlibat kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey Moeis menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar tersebut dan menyepakati penyewaan peralatan pengolahan timah.

Baca juga: 88 Tas Mewah Disita Setelah Harvey Moeis Diduga Terlibat Perkara Korupsi, Sandra Dewi: Hasil Endorse

Setelah beberapa kali bertemu, Harvey Moeis dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey Moeis meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Baca juga: Kangen! Sandra Dewi Peluk dan Usap Lembut Kepala Harvey Moeis Usai Bersaksi di Sidang Kasus Timah

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Pleidoi Singgung Sandra Dewi, Harvey Moeis: Tanpa Kamu, Aku Runtuh"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved