Kangen! Sandra Dewi Peluk dan Usap Lembut Kepala Harvey Moeis Usai Bersaksi di Sidang Kasus Timah

Kangen! Sandra Dewi Peluk dan Usap Lembut Kepala Harvey Moeis Usai Bersaksi di Sidang Kasus Timah

Editor: Joanita Ary
Kompas.com/Irvan Kamil
Artis Sandra Dewi hadir memenuhi undangan bersaksi untuk sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) sore. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Artis Sandra Dewi hadir memenuhi undangan bersaksi untuk sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) sore.

Dalam hal ini Sandra Dewi bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah.

Sandra Dewi langsung memeluk Harvey setelah selesai bersaksi.

Di akhir sidang Sandra Dewi langsung menghampiri Harvey Moeis, ia juga tampak mengelus kepala Harvey dengan lembut dan penuh kasih sayang.

Lalu, diikuti oleh adik Harvey, yakni Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, yakni Kartika Dewi, juga menghampiri Harvey.

Kartika dan Mira bergantian berpelukan dengan Harvey.

Selanjutnya, Sandra, Mira, dan Kartika lalu meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, Sandra Dewi bersaksi untuk Harvey Moeis. Sandra Dewi menyebut Harvey 'suami tercinta' dalam sidang.

"Sangat Kenal (Harvey Moeis) Yang Mulia, suami saya tercinta," ujar Sandra Dewi di awal diperiksa sebagai saksi.

Selain Sandra Dewi, hakim juga bertanya kepada saksi yang lainnya.

Dalam sidang ini, adik Sandra Dewi bernama Kartika Dewi dan kakak Harvey Moeis bernama Mira Moeis juga bersaksi.

"Tentu kenal, beliau kakak ipar saya," ucap Kartika.

"Harvey Moeis kakak saya," kata Mira.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved