Kangen! Sandra Dewi Peluk dan Usap Lembut Kepala Harvey Moeis Usai Bersaksi di Sidang Kasus Timah
Kangen! Sandra Dewi Peluk dan Usap Lembut Kepala Harvey Moeis Usai Bersaksi di Sidang Kasus Timah
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Artis Sandra Dewi hadir memenuhi undangan bersaksi untuk sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) sore.
Dalam hal ini Sandra Dewi bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
Sandra Dewi langsung memeluk Harvey setelah selesai bersaksi.
Di akhir sidang Sandra Dewi langsung menghampiri Harvey Moeis, ia juga tampak mengelus kepala Harvey dengan lembut dan penuh kasih sayang.
Lalu, diikuti oleh adik Harvey, yakni Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, yakni Kartika Dewi, juga menghampiri Harvey.
Kartika dan Mira bergantian berpelukan dengan Harvey.
Selanjutnya, Sandra, Mira, dan Kartika lalu meninggalkan ruang persidangan.
Sebelumnya, Sandra Dewi bersaksi untuk Harvey Moeis. Sandra Dewi menyebut Harvey 'suami tercinta' dalam sidang.
"Sangat Kenal (Harvey Moeis) Yang Mulia, suami saya tercinta," ujar Sandra Dewi di awal diperiksa sebagai saksi.
Selain Sandra Dewi, hakim juga bertanya kepada saksi yang lainnya.
Dalam sidang ini, adik Sandra Dewi bernama Kartika Dewi dan kakak Harvey Moeis bernama Mira Moeis juga bersaksi.
"Tentu kenal, beliau kakak ipar saya," ucap Kartika.
"Harvey Moeis kakak saya," kata Mira.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Kata Mahfud MD Soal Hukuman Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun dan Denda Rp 420 Miliar |
![]() |
---|
Ini Alasan Hakim Beri Tambahan Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
![]() |
---|
Vonis Harvey Moeis Tak Sesuai Harapan Prabowo Subianto, Bagaimana Aturan Hukuman Koruptor? |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.