Korupsi
Vonis Harvey Moeis Tak Sesuai Harapan Prabowo Subianto, Bagaimana Aturan Hukuman Koruptor?
Pada akhirnya terdakwa korupsi Timah Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
WARTAKOTALIVE.COM - Pada akhirnya terdakwa korupsi Timah Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Sebelumnya Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Vonis Harvey Moeis yang kecil itu hingga disorot oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Tanpa menyebut Harvey Moeis, Kepala Negara pernah menyoroti vonis hakim yang kecil di tengah kerugian negara triliunan rupiah.
Seharusnya kata Prabowo Subianto koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah dihukum 50 tahun.
Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024)
Namun pada akhirnya hakim di tingkat banding hanya mampu menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Lalu apakah sulit menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara untuk koruptor?
Dimuat Wartakotalive.com, Direktur Ramangsa Institute Maizal Alfian mengungkapkan bagaimana aturan untuk terpidana korupsi.
Menurut Alfian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Meski bisa dihukum seumur hidup, namun dalam sejarah Indonesia sendiri para pelaku korupsi jarang mendapatkan hukuman berat.
Rata-rata pelaku korupsi di Indonesia mendapatkan hukuman paling minimal yakni 4 tahun penjara dan belasan tahun penjara.
Adapun vonis tertinggi terhadap koruptor pernah dilakukan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada tahun 2014 lalu dengan hukuman seumur hidup.
Selain itu juga Adrian Waworuntu yang membobol Bank BNI 46 pada tahun 2003 juga dijatuhi hukuman seumur hidup.
Setelahnya vonis penjara seumur hidup juga pernah dijatuhkan kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.