Berita Nasional

Deddy Sitorus Dilaporkan ke KPK gegara Naik Helikopter, IPW Minta Aparat Bersikap Profesional

Laporan itu buntut postingan Deddy Sitorus di akun media sosialnya, dimana dia menaiki sebuah helikopter di sebuah lokasi.

|
Editor: Feryanto Hadi
tangkapan layar
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa saat memberikan keterangan soal pelaporan terhadap Deddy Sitorus 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menanggapi dilaporkannya politisi dari PDI Perjuangan, Deddy Sitorus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri terkait dugaan gratifikasi

Deddy dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi saat musim kampanye

Laporan itu buntut postingan Deddy Sitorus di akun media sosialnya, dimana dia menaiki sebuah helikopter di sebuah lokasi.

Sugeng Teguh menyebut, aparat seharusnya bisa bersikap profesional dan proporsional dalam melihat permasalahan itu. 

“Saya berharap laporan kepada saudara Deddy dapat diselidiki secara profesional dan proporsional sehingga proses laporan itu juga bagi saudara Dedy Sitorus untuk mendapatkan hak yang sama untuk membela diri,” ujar Sugeng Teguh melalui rekaman video yang diterima, Rabu (18/12/2024)

Baca juga: Ada Desakan Pelucutan Senjata Api Anggota Polri, IPW: tidak Realistis, Kejahatan Makin Brutal

Teguh menegaskan, tidak ada seorang pun di Indonesia yang kebal hukum.

Persamaan hukum juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau menerima gratifikasi. 

“Memang anggota DPR memiliki imunitas terkait pernyataan, perkataan, perbuatah, sebagai tugas sehari - sehari sebagai anggota DPR.

Imunitas tersebut melekat ketika menyampaikan aspirasi masyarakat, mengkritisi kebijakan pemerintah akan tetapi imunitas itu tidak berlaku terkait dengan perbuatan yang diduga sebagai satu perbuatan korupsi seperti gratifikasi antara lain menerima fasilitas dari pihak tertentu untuk pribadinya dalam statusnya sebagai anggota DPR,” ujar Sugeng 

Menurutnya, dilaporkan Deddy Sitorus ke KPK dan Kortas Tipikor Polri merupakan peristiwa yang menarik dan menjadi ujian bagi dua lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Kita percayakan proses hukum ini dengan pendekatan asas praduga tak bersalah. IPW mendorong penegakan hukum anti korupsi pada siapa saja tidak terkecuali,” jelasnya. 

Sugeng mengakui bisa saja laporan Deddy Sitorus ke KPK dan Kortas Tipikor Polri sebagai upaya membungkam sikap kritisnya kepada kepolisian.

Tetapi apabila perbuatan tersebut (penerimaan gratifikasi) benar terjadi dan cukup  alat bukti dimana gratifikasi yang diterima lewat dari 30 hari bila tidak dilaporkan ke KPK maka hal tersebut bisa menjadi tindak pidana.

Apalagi peristwa tersebut telah terjadi pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. 

“Kita juga belum tahu apakah sudah dilaporkan atau belum ke KPK. Mari kita lihat bersama dari proses penyidikan di Kortas Tipikor Polri maupun Dunas KPK. Kita berharap Kortas Tipikor Polri maupun KPK dapat menyelidiki secara proporsional dan profesional serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved