Pencabulan

Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Berjalan Lambat, BPPH Bekasi Datangi Polda Lampung

Sejauh ini, korban telah mendapat pendampingan hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan (BPPH) Kota Bekasi.

Editor: Feryanto Hadi
ist
Anggota BPPH Kota Bekasi Tua Alpaolo Harahap saat mendatangi Polda Lampung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Keluarga korban anak yatim berinisial AZ (12) kecewa dengan proses penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan NUR (44) yang tak lain adalah ayah tiri korban

Hingga saat ini, terduga pelaku belum juga ditangkap

Sejauh ini, korban telah mendapat pendampingan hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan (BPPH) Kota Bekasi.

Gerah dengan Polda Lampung yang lamban menangani perkara pelecehan tersebut, Ketua BPPH sekaligus Sekjend Kongres Advokat Indonesia Antoni, meminta jajarannya untuk mendatangi Polda Lampung.

Anggota BPPH Kota Bekasi Tua Alpaolo Harahap ditemani tiga rekannya mengatakan pihaknya mendapat mandat dari Ketua BPPH untuk menanyakan perkembangan kasus pelecehan yang menimpa anak Yatim berinisial AZ.

Baca juga: Viral Ayah Tiri dan Ibu Kandung Aniaya Balita 5 Tahun di Jakarta Timur, ini Penyebabnya

"Kedatangan kami ke sini (Polda Lampung) untuk memastikan kasus pelecehan yang saat ini pelakunya belum juga ditangkap," kata Tua Alpaolo, Selasa (17/12/2024).

Seperti diketahui, dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tercatat pelaku sudah melecehkan korban sebanyak 9 kali.

Pelecehan pertama di lakukan pelaku pada tanggal 2 Oktober 2024.

 Kemudian berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2024. Meski sempat berhenti, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada 25 November 2024.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta agar Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa terus memberikan tindakan tegas atas berbagai perkara yang masih terjadi.

Tak dipungkiri Jenderal Sigit, masih ada kesenjangan penanganan perkara dengan data yang dimiliki Komnas Perempuan dan Anak.

Baca juga: Modus Antar-Jemput Sekolah, Pria di Lampung Lecehkan Anak Tiri yang Masih Berusia 12 Tahun

Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120. Sedangkan kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.

“Lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Sibdit PPA dan PPO hanya 105.475 kali di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” ungkap Kapolri. 

Lebih lanjut dijelaskan Kapolri bahwa kasus kekerasan ini harus diselesaikan dengan cara yang memberikan keadilan bagi perempuan dan anak. Dengan begitu, tindakan tegas dari Direktorat PPA dan PPO diharapkan bisa menekan angka kekerasan bagi perempuan dan anak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved