Pelecehan Seksual

Modus Antar-Jemput Sekolah, Pria di Lampung Lecehkan Anak Tiri yang Masih Berusia 12 Tahun

Umar Abdul Aziz mengungkapkan, peristiwa menyedihkan itu dilakukan korban berulang-ulang hingga membuat korban trauma.

Editor: Feryanto Hadi
Indian Express
Ilustrasi pelecehan seksual. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Seorang pria di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan NUR (44) tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung

Pelaku terancam Pasal 76D UU 35/2014 Juncto Pasal 82 tentang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Umar Abdul Aziz, Wakil Bidang Advokat KAI Jakarta Barat mengungkapkan, peristiwa menyedihkan itu dilakukan korban berulang-ulang hingga membuat korban trauma.

Umar menyebut, berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku melakukan aksi bejadnya saat mengantar korban ke sekolah

Baca juga: Oknum Guru SMP di Cikarang Bekasi DIduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kerap Elus Siswi

Tidak hanya sekali, pelaku berulang kali melakukan aksi serupa sampai korban enggan diantar ayah tirinya itu berangkat sekolah. 

Ibu korban berinisial NA, yang mengetahui perbuatan suaminya pun kesal dan segera melapor ke Polda Lampung.

"Saat membuat laporan ibu korban sempat di-pingpong. Hingga akhirnya dia menghubungi saya," ungkap Umar, Selasa (10/12/2024).

Umar kemudian membantu ibu korban hingga akhirnya laporannya diterima polisi.

"Saya sangat tidak empati dengan sikap Polda Lampung yang awalnya tidak memberikan respon terhadap laporan korban pelecehan. Polisi hanya mengarahkan untuk visum namun tidak memberikan sebuah rekomendasi. Tapi setelah saya bantu koordinasi, laporan akhirnya diterima, " kata Umar.

Umar berharap kepolisian Polda Lampung menangani persoalan ini secara serius agar korban mendapatkan keadilan.

 "Karena semua masyarakat dan bangsa warga negara Indonesia sama kedudukannya di dalam hukum. Saya berharap KPAI dapat turun tangan dan Polda Lampung lebih cepat menuntaskan kasus permasalahan ini karena data pelaku sudah lengkap," harapnya

Baca juga: Korban Pelecehan Agus Buntung Ada yang Masih di Bawah Umur, Kini Total 13 Orang Melapor

Korban trauma

Terpisah, NA menceritakan awal mula perlakuan suaminya terhadap anaknya.

Dimana pada tanggal 26 November 2024, adik korban menyampaikan bahwa kakaknya tidak mau berangkat sekolah diantar oleh ayah tirinya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved