Vina Cirebon

Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Mahkamah Agung Ungkap Alasannya

Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina da Eki Cirebon, Senin (16/12/2024) yang akhirnya ditolak.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Jubir MA RI Hakim Agung Yanto soal putusan PK Kasus Vina Cirebon, Senin (16/12/2024). 

Dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) bakal berdampak pada nasib Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana merupakan ayah Rizky alias Eky, korban tewas bersama kekasihnya Vina di Jembatan Talun Cirebon pada tahun 2016.

Pria yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan itu yang melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan tersebut ke polisi.

Kini, tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana bakal mengajukan PK.

Sedangkan, eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal juga telah mengajukan PK.

Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved