Vina Cirebon
Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Mahkamah Agung Ungkap Alasannya
Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina da Eki Cirebon, Senin (16/12/2024) yang akhirnya ditolak.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Jubir MA RI Hakim Agung Yanto soal putusan PK Kasus Vina Cirebon, Senin (16/12/2024).
Dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) bakal berdampak pada nasib Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana merupakan ayah Rizky alias Eky, korban tewas bersama kekasihnya Vina di Jembatan Talun Cirebon pada tahun 2016.
Pria yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan itu yang melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan tersebut ke polisi.
Kini, tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana bakal mengajukan PK.
Sedangkan, eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal juga telah mengajukan PK.
Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Vina Cirebon
Besok, Saka Tatal Diperiksa untuk Buktikan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Terungkap, Iptu Rudiana Ternyata Sudah 3 Hari Diperiksa Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Iptu Rudiana dan Aep Punya Aroma Dendam Pada Kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi: Dua Amarah Bertemu |
![]() |
---|
Farhat Abbas Ungkit Peran Penting Iptu Rudiana, Minta Dihadirkan di Persidangan PK Saka Tatal |
![]() |
---|
Jawaban Iptu Rudiana Saat Ditanya Seberapa Yakin Pegi Setiawan Dalang Pembunuhan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.