Viral Media Sosial

KPK Pertimbangkan Panggil Dedy Mandarsyah Buntut Penganiayaan Dokter Koas

KPK Pertimbangkan Panggil Dedy Mandarsyah Buntut Penganiayaan Dokter Koas yang libatkan anak dan istri oleh sopir keluarga

Instagram @pupr_jalan_kalbar)
Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalimantan Barat. Ia baru 2 bulan menjabat sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat. (Instagram @pupr_jalan_kalbar). KPK Pertimbangkan Panggil Dedy Mandarsyah Buntut Penganiayaan Dokter Koas 

WARTAKOTALIVE.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan dan membuka peluang untuk memanggil Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, guna memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Mencuatnya LHKPN Dedy Mandarsyah buntut dari viralnya kasus penganiayaan dokter koas di Palembang oleh sopirnya yang melibatkan istri dan anak Dedy.

"Biasanya kalau klarifikasi dipanggil. Tergantung kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi, mereka akan dipanggil," kata mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan pada Senin (16/12/2024). 

Hari ini, Ketua KPK yang baru, Setyo Budianto dan empat komisioner lainnya, dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Nawawi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai analisis LHKPN Dedy Mandarsyah.

Ia menambahkan, analisis yang dilakukan oleh tim LHKPN biasanya memakan waktu 2-3 hari. 

Baca juga: Buntut Penganiayaan Dokter Koas, Kekayaan Ayah Lady Aurellia Pramesti Disoroti KPK, Segini Hartanya

"Biasanya cepat, paling 2-3 hari paling," ujarnya.

Langkah KPK untuk menganalisis kekayaan Dedy Mandarsyah muncul setelah kasus viral yang melibatkan anaknya yang diduga menganiaya seorang dokter koas di Palembang.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan analisis serta mengidentifikasi anomali yang terdapat dalam LHKPN Dedy Mandarsyah.

"Saat ini masih mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya," ujar Herda kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2024).

Herda menambahkan bahwa setelah KPK menyimpulkan analisis kekayaan Dedy, mereka akan memutuskan apakah perlu memperdalam pemeriksaan terhadap harta yang dimilikinya.

"Setelah kita buat simpulan, barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait," jelasnya.

Baca juga: Dokter Koas dan Pasien yang Ribut Karena Parkir Pilih Damai dan Berpelukan Mesra

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Dedy, Herda menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan jika KPK sudah memiliki data yang cukup kuat.

Ia berharap pemanggilan dapat dilakukan dalam dua minggu ke depan.

"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ke depan sudah mulai pemanggilan," kata Herda.

Diketahui Dedy Mandarsyah terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024.

Total harta Dedy mencapai Rp 9.426.451.869.

Berikut rinciannya:

A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari:

-Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta

-Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta

-Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta

B. Alat transportasi

-Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta 

C. Harta bergerak Rp 830 juta  

D. Surat berharga Rp 670,7 juta  

E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Buka Peluang Panggil Dedy Mardansyah Terkait LHKPN "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved