Penganiayaan

Buron Dua Bulan, Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tengah Malam, Diduga Aniaya Karyawati

Anak bos roti di Cakung, Jaktim, akhirnya ditangkap polisi setelah dua bulan buron. Kasus ini meledak karena viral di medsos.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Kolase foto/istimewa
Setelah buron dua bulan, polisi akhirnya menangkap George Sugama Halim di Sukabumi, Jabar, atas dugaan penganiayaan karyawati. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap anak bos toko roti berinisial GSH yang menganiaya karyawati yang bekerja di toko itu inisial DAD.

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, hingga viral di medsos.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, GSH diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

"Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 Jam 00.48 WIB," ujar Ade Ary.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan korban DAD pada 18 Oktober 2024 lalu, sehari setelah kejadian.

Baca juga: Viral Karyawati Dianiaya Anak Bos Roti, Ternyata Tidak Dapat Gaji dari Oktober

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Sabtu (14/12/2024), kasus penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan karena ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan GSH.

"Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target yang teridentifikasi berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Pada akhirnya, pelaku ditangkap pada Senin dini hari di sebuah kamar hotel.

Dari video yang diterima Wartakotalive.com, tampak GSH berada di atas kasur dengan posisi duduk dan kaki hingga perutnya ditutupi selimut.

Baca juga: Anak Bos Roti di Cakung yang Hajar Karyawati Klaim Kebal Hukum, Polisi: Kasusnya Naik ke Penyidikan

"Pada Senin dini hari tadi, tim berhasil mengamankan target dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

Diberitakan sebelumnya, anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sempat sombong dan angkuh dengan mengaku dirinya tak bisa diseret ke penjara usai melakukan penganiayaan terhadap pegawainya, perempuan berinisial D. 

Untuk itu pihak kepolisian menegaskan tidak ada yang kebal hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana pada Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Pengakuan Korban, Anak Bos Roti di Cakung Jaktim Sering Menganiaya Karyawan: Ngakunya Kebal Hukum

"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata AKP Lina

Lina mengatakan saat ini empat saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved