Begini Nasib Iptu Rudiana Setelah PK 7 Terpidana Vina Cirebon Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompastv
Terungkap, ayah Muhammad Rizky (16) alias Eki, Iptu Rudiana ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri selama tiga hari lamanya. Keberadaan Iptu Rudiana di Bareskrim Polri diungkapkan kuasa hukumnya Mardiman Sane seperti dimuat TribunJabar pada Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon

Penolakan PK tersebut diumumkan MA pada Senin (16/12/2024) di situs resminya.

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Lalu bagaimanakah status Iptu Rudiana?

Diketahui usai film tewasnya Vina Cirebon viral, kasus pembunuhan di tahun 2016 lalu kembali viral.

Usut punya usut, dari pengusutan kasus tersebut ditemukan banyak keanehan hingga pelanggaran HAM terhadap para terpidana. 

Isu rekayasa kasus kematian Vina Cirebon yang awalnya diduga mati dibunuh geng motor pun mencuat. 

Diduga Vina dan kekasihnya Eky bukan tewas dibunuh geng motor melainkan kecelakaan. 

Sosok ayah Eky salah satu korban tewas pun disorot karena seorang Polisi yakni Iptu Rudiana

Iptu Rudiana dituding menjadi dalang dari rekayasa kasus kematian Vina dan Eky. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved