Begini Nasib Iptu Rudiana Setelah PK 7 Terpidana Vina Cirebon Ditolak
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Penolakan PK terhadap tujuh terpidana pun otomatis membuat ketetapan hukum sebelumnya yang sempat diragukan semakin kuat.
Lalu bagaimana nasib Rudiana saat ini usai PK para terpidana ditolak?
Salah satu kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief yang mendadak jatuh sakit.
Elza Syarief, salah satu pengacara Iptu Rudiana, dilarikan ke Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat akibat serangan jantung.
Kabar tersebut disampaikan oleh rekan seprofesinya, Farhat Abbas.
Elza Syarief disebut mendadak terkena serangan jantung.
Sementara kondisi Iptu Rudiana belum diketahui. Seperti sebelumnya, keberadaan Iptu Rudiana pun belum muncul lagi ke publik usai berbagai tudingan rekayasa kasus mengarah terhadapnya.
Sebelumnya MA telah mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eki Cirebon, Senin (16/12/2024).
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Media Center kantornya siang ini.
Yanto mengatakan, dari register perkara kepaniteraan muda pidana umum MA terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK yaitu 198PK/PIT/2024 atas nama terpidana Rivaldi alias Ucil dan Eko alias koplak.
Kemudian, kata Yanto, register lain yaitu 199PK/PIT/2024 atas nama terpidana Hadi Saputro alias Bolan, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kadul dan Sudirman.
Registrasi terakhir, lanjutnya, 1688PK/PIT/SUS atas nama terpidana anak.
"Susunan Majelis atas nama tersebut adalah dalam nomor perkara 198 diperiksa oleh Majelis doktor Burhan Dahlan, sebagai ketua Majelis, Yohanes Priana dan Sigit Tiono sebagai Hakim Anggota," tegasnya.
"Perkara 199 PK, diperiksa oleh Majelis Burhan Dahlan sebagai Ketua Majelis, Jupriadi dan Sigit. Sedangkan 168 PK dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal doktor H Prim Haryadi," ungkapnya.
Dalam permohonan PK, kata Yanto, bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 KUHP yaitu adanya keadaan baru yang bisa membuat titik terang perkara Vina Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.