Begini Nasib Iptu Rudiana Setelah PK 7 Terpidana Vina Cirebon Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Tangkapan video youtube kompastv
Terungkap, ayah Muhammad Rizky (16) alias Eki, Iptu Rudiana ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri selama tiga hari lamanya. Keberadaan Iptu Rudiana di Bareskrim Polri diungkapkan kuasa hukumnya Mardiman Sane seperti dimuat TribunJabar pada Selasa (6/8/2024). 

Yanto melanjutkan, PK bisa diajukan apabila terdapat kekeliruan hakim dalam memutus perkara para permohonan dan terpidana.

"Berdasarkan keputusan Ketua MA RI nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang hari musyawarah dan ucapan pada MA, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak peninjauan kembali para terpidana," tegasnya.

Baca juga: Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Mahkamah Agung Ungkap Alasannya

Menurut Yanto, dalam keputusan sidang perkara, tidak ada kekhilafan yudikatif dan yudik yuris dalam mengadili terpidana.

Alasan lain, tambahnya karena para pemohon tidak mengajukan bukti baru sebagaimana yang telah ditentukan.

Ia mengaku, putusan yang dimohon PK tetap berlaku dan setelah perkara ini maka akan segera diselesaikan administrasinya.

"Setelahnya akan dikirim kembali ke PN Cirebon sebagai pengaju dan bisa didownload putusannya. Jadi pada pokoknya permohonan PK ditolak," imbuhnya. 

Sebelumnya, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) bakal berdampak pada nasib Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana merupakan ayah Rizky alias Eky, korban tewas bersama kekasihnya Vina di Jembatan Talun Cirebon pada tahun 2016.

Pria yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan itu yang melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan tersebut ke polisi.

Kini, tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana bakal mengajukan PK.

Sedangkan, eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal juga telah mengajukan PK.

Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved