Berita Kriminal

Tega! Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawainya, Lempar Mesin EDC dan Kursi hingga Kepala Robek

Pria yang mengenakan kaos dan celana pendek itu bahkan melempar barang-barang ke korban seperti mesin EDC hingga kursi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Ist via Tribun Banjarmasin
Dwi Ayu Darmawati (19), bercerita tentang kasus viral penganiayaan oleh anak bos toko roti berinisial GSH di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan dilakukan seorang anak bos toko roti berinisial GSH terhadap karyawati yang bekerja di toko itu inisial DAD.

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, hingga viral di media sosial.

Tampak dalam video seorang pria berbadan gempal marah kepada seorang wanita.

Pria yang mengenakan kaos dan celana pendek itu bahkan melempar barang-barang ke korban seperti mesin EDC hingga kursi.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2024) dan dilaporkan sehari setelahnya.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana, hal itu bermula saat GSH minta tolong ke DAD untuk membawa makanan ke kamar pribadinya.

"(Namun) Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," ucap Lina, Minggu (15/12/2024).

Mendapati respons itu, GSH langsung marah kepada korban. Ia juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Selanjutnya terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," kata dia.

Korban atas kejadian tersebut mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah kiri.

Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan penganiayaan yang dialami karyawati penjaga kasir itu.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaen.

Namun, belum diketahui apakah status terduga pelaku masih sebagai saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti," ucapnya. 

Tak kebal hukum

Sementara itu Lina melanjutkan bahwa kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan terlapor GSH. "Perkara sudah ditingatkan ke tahap penyidikan hari Sabtu," kata Lina.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2024) dan dilaporkan sehari setelahnya.

Terkait ini, Lina menuturkan penyidik membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke penyidikan.

"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," kata dia.

Di sisi lain, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai itu mengaku kebal hukum.

Ia bahkan tega menghina korban dengan sebutan orang miskin. Lina memastikan bahwa terlapor tak kebal hukum.

"Dalam perkara ini, (terduga) pelaku tidak kebal hukum," ucapnya.

"Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor," sambung Lina. (m31)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved